Ini 5 Bansos yang akan Segera Cair Tahun 2023, Penerima BSU Siap-siap Gigit Jari

Rabu 11-01-2023,18:44 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Melalui akun instagram @kemenaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah atau BSU 2023 belum diadakan. 

“Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker” tulis Kemnaker dilihat Jambi Ekspres Selasa, 11 Januari 2023. Artinya penerima Bantuan Subsidi Ubah (BSU) siap-siap gigit jari.

 

Penyaluran BSU 2022 telah ditutup tanggal 27 Desember 2022. Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.

 

Adapun syarat mendapatkan bansos ini tahun lalu adalah Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. 

 

Syarat lainnya yaitu pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta. Bukan PNS, TNI dan Polri. Belum menerima program bansos kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

 

Meski penerima BSU tak lagi bisa bergembira, tapi tenang 2023 akan ada bansos lain yang akan kembali berlanjut. Sedikitnya ada 5 bansos yang akan segera dicairkan pada Januari 2023, diantaranya adalah : 

 

1. Bantuan Pangan Non-Tunai 

BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program pemerintah dalam memberikan bansos kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok.

 

Tahun 2022 pencairan BPNT dilakukan dalam dua jenis. Pencairan langsung tunai dan non tunai. Pada dasarnya BPNT merupakan bansos yang diberikan non tunai agar tidak disalahgunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

Seperti yang kita tahu awal tahun ini, BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp. 200.000,- per bulannya. Berjalan 3 bulan yaitu Januari s/d Maret, di bulan April kembali disalurkan bansos berupa sembako atau bahan makanan pokok seperti; Beras Premium, Daging Ayam, Buah Pir, dan Tempe.

 

2. Program Indonesia Pintar (PIP): 

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK dan jalur non formal paket A smpai paket C dan pendidikan khusus. 

 

Melalui program bansos ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

 

Peserta Didik pemegang KIP adalah peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

 

Selain itu penerima bansos ini juga berhak untuk Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

3. Bantuan PIP Kementerian Agama.

Merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) siswa madrasah di kementerian Agama Republik Indonesia.  

 

Tujuan bansos PIP Kementerian Agama ini untuk menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama. 

 

Program ini juga untuk mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah, Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran. Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

 

PIP Kementerian Agama ini dipergunakan untuk pembelian buku/kitab dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya, bansos ini juga untuk biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus/pelatihan tambahan dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan. 

 

4. Kartu Indonesia Sehat (KIS)

KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS.

 

Bansos ini berupa pembayaran iuran asuransi kesehatan atau BPJS dari pemerintah. Jadi penerima KIS tak perlu membayar lagi iurannya. 

 

5. PKH Ibu Hamil dan Balita

Yang berhak menerima bansos ini yakni Ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui. Adapun syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.

 

Sementara, PKH anak usia dini diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Apabila dalam satu keluarga terdapat ibu hamil dan anak usia dini, maka keduanya memungkinkan untuk menerima bansos. Adapun penerima bantuan harus memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sebagai syarat wajib penerima bansos PKH.

 

Demikian beberapa daftar bansos yang masih tetap disalurkan pemerintah tahun 2023 ini. Silahkan cek anda dapat bantuan yang mana. (*)

Kategori :