JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - KPK kembali menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi ketok palu Rancangan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 yang melibatkan Zumi Zola.
Seperti diketahui pada Februari 2018, Zumi Zola lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pada 6 Desember 2018 Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda 600 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kemudian Zumi Zola bebas pada Selasa 6 September 2022. Setelah bebas, Zumi Zola kembali aktif beraktivitas. Mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia beberapa kali mengunggah foto kemesraan Zumi Zola dengan kedua putra dan Sherrin di akun IG @stharia. Terakhir terlihat juga Sherrin mengupload foto berdua dengan Zumi dengan latar ruang praktek dokter. Disaat Zumi Zola menikmati kebebasan, pimpinan KPK, Johanis Tanak kembali menetapkan 28 tersangka baru atas kasus yang melibatkan Zumi Zola itu. Adapun nama-namanya adalah, SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, MR, NU, HD, DL, MI, MU dan HI. Dari 28 orang tersebut, 10 diantaranya langsung dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023. "Adapun yang dilakukan penahanan SPY, SN, MT, SP, RW ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Sedangkan PR, TR ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk SA di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ungkap Johanis Tanak. Untuk tersangka lainnya, KPK mengimbau untuk kooperatif dan hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik. Adapun konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi dalam RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 diduga para tersangka yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang ketok palu kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi. Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang kebesarannya dimulai dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta. Selanjutnya RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)28 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditetapkan jadi Tersangka saat Zumi Zola Sudah Bebas dan Mesra Lagi dengan Mantan
Rabu 11-01-2023,16:41 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Selasa 18-03-2025,22:18 WIB
KPK Sita Rumah Senilai Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Rohidin Mersyah
Minggu 16-03-2025,22:22 WIB
KPK Tetapkan Kadis PUPR-Anggota DPRD OKU Sumsel Tersangka Suap Proyek
Minggu 16-03-2025,06:29 WIB
Kena OTT KPK, Kadis PUPR dan Sejumlah Anggota DPRD OKU Diangkut ke Jakarta
Selasa 04-03-2025,22:15 WIB
KPK Geledah Dua Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Sabtu 01-03-2025,06:51 WIB
Mertua Zumi Zola Himbau Warga RI Tanam Cabai Depan Rumah dan Tanam Padi di Botol Aqua
Terpopuler
Rabu 09-04-2025,06:58 WIB
Harga BBM Turun Drastis, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU Se Indonesia 9 April 2025
Rabu 09-04-2025,15:59 WIB
Walikota Jambi Maulana Lantik 62 Pejabat Baru, Berikut Nama-Namanya
Rabu 09-04-2025,10:51 WIB
Walikota Jambi Maulana Rombak Kabinet Perdana, Kabag Umum dan Dirut RS Abdul Manap Dicopot
Rabu 09-04-2025,09:39 WIB
Pemudik dari Arah Jambi dan Palembang Terjebak Banjir Setinggi Anak SD
Rabu 09-04-2025,16:16 WIB
Harga Karet Anjlok, Petani Bungo Menjerit
Terkini
Kamis 10-04-2025,04:00 WIB
Harga BBM Turun Rp 700, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU Se Indonesia Per 10 April 2025
Kamis 10-04-2025,03:07 WIB
Butuh Modal Usaha, Segera Ajukan KUR Bank Jambi, Pinjaman 500 Juta, Angsuran 9 Jutaan, Ini Syaratnya
Kamis 10-04-2025,03:00 WIB
Tabel KUR BRI April 2025, Pinjaman 25 Juta, Angsuran Hanya Rp 500 Ribuan, Begini Cara Ajukan KUR BRI
Kamis 10-04-2025,03:00 WIB
Ajukan KUR Bank Mandiri, Pinjaman Rp 100 Juta, Angsuran Hanya Rp 3 Jutaan Perbulan, Berikut Syaratnya
Rabu 09-04-2025,20:54 WIB