JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Perkara kasus pembunuhan Kekey (4) seorang bocah yang ditemukan tewas di dalam septic tank Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang tidak jauh dari rumah orang tuanya di RT18 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, masih terus diusut polisi.
Saat ini, pihak kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi baru.
Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya saat ini terus berkomunikasi dengan jajaran Polsek Kotabaru, dan juga Polresta Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Saya terus berkoordinasi. Karena yang menangani perkara ini pihak Polresta," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Kata Andri, pihak Polresta Jambi sendiri telah mengambil keterangan dari dua orang saksi baru.
"Sekitar bulan Desember 2022 lalu diambil keterangannya itu," kata Andri.
Ia menyampaikan, dua orang saksi baru yang diambil keterangannya itu merupakan saksi baru yang sebelumnya belum pernah dilakukan pemeriksaan.
"Dua orang ini belum pernah diambil sama sekali keterangannya. Dua orang ini tetangganya dan dua orang ini mengetahui kronologis pada saat Kekey hilang," ujarnya.
Dua orang yang diambil keterangannya oleh pihak penyidik Polresta Jambi, kata Andri, itu merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
"Iya, itu pasangan suami istri. Untuk namanya saya lupa karena penanganannya di Polresta," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kotabaru Kompol Pamenan mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Jambi.
"Iya sudah dilimpahkan. Penanganannya di Polresta dan dari anggota kita hanya membantu dari pihak Polresta untuk mengungkap kasus ini," sebutnya.
Sebelumnya, Pra rekonstruksi kasus Kekey (4) bocah yang ditemukan tewas di septic tank digelar, Sabtu 03 September 2022 lalu.
Pra rekonstruksi digelar oleh tim gabungan dari Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polsek Kota Baru.
Pra rekonstruksi ini digelar agar memudahkan tim dalam proses penyelidikan hingga menemukan tersangka.