JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Selama tahun 2022 13 personel Polda Jambi Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari jumlah itu terbanyak di Polres Kerinci, yakni 4 personel.
Sisanya Polres Muarojambi, Sarolangun, Tanjab Barat dan Polda Jambi masing-masing 2 personel. Sedangkan di Polresta Jambi 1 personel.
Sementara personel yang di PTDH kasus narkoba sebanyak 6 personel, disiplin 6 personel dan pidana 1 orang.
yamaha--
Hal itu diungkapkan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono pada saat ekspos akhir tahun yang digelar di Mapolda Jambi, pada Kamis (29/12) siang.
"Dalam tahun ini (2022) saja, saya sudah menandatangani 13 orang anggota polri yang tidak layak lagi bertugas," ujarnya.
Menurutnya, sekecil apapun tindakan anggota dalam melanggar etika disiplin akan ditindak tegas.
"Saya tidak akan tidak ragu-ragu lagi menegakkan aturan yang berlaku, ketika memang ada anggota polri yang tidak layak lagi menjadi anggota polri," tegas Rusdi.
Namun begitu, lanjut Rusdi, tentunya melalui proses yang diatur dalam organisasi.
"Jika dalam sidang ternyata diputuskan tidak layak menjadi anggota polri dan harus dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ya kita lakukan," ungkapnya.
Menurutnya, penegakan ini dilakukan dalam rangka menjaga marwah Bhayangkara ditengah masyarakat.v(raf)