Terpisah, Ika Dwimaya selaku kuasa hukum pihak korban menyebutkan, kasus ini berhasil naik ke tahap penyidikan karena telah mencukupi unsur pidananya.
Ia menjelaskan, setelah adanya saksi korban, kali ini pihak kepolisian juga telah menerima keterangan saksi ahli atas kasus ini.
"Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas," jelas Ika, saat mendampingi ayah korban melapor ke Polresta Jambi.
Dalam kasus ini, pihaknya berharap agar pelaku dapat dijerat dengan pasal 289 KUHP UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual. (raf)