ASN Disidang 6 Kasus Kerugian Daerah di Sungai Penuh, Diminta Ganti Rugi

Selasa 27-12-2022,11:45 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Setya Novanto

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Beberapa ASN disidang terkait kasus tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya

Sidang dilakukan pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar sidang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah tersebut pada, Senin (26/12). 

Sidang Majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan  - Tuntutan Ganti rugi (TP TGR) dipimpin Sekretaris Daerah, Alpian,  dengan anggota Asisten Perekonomian pembangunan, Yulia Roza, Inspektur, Suhatril, Kabag Hukum Setda Zahirman dan selaku sekretaris majelis, Kepala BKD,  Nasran. 

Majelis pertimbangan menyidangkan 6 kasus yang mengakibatkan kerugian daerah, yang disebabkan kehilangan barang inventaris milik daerah seperti kendaraan roda 2, laptop dan termasuk akibat ketekoran kas kecamatan Hamparan Rawang. 

Pegawai Negeri yang bertanggung jawab atas hilangnya barang inventaris tersebut diminta mengganti kerugian daerah dengan nilai sesuai harga pasar. (Hdp)

Kategori :