JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi tengah melakukan Uji Kompetensi (Job Fit) dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi tahap II Tahun 2022.
Informasi itu diketahui dari pengumuman nomor : Nomor : 06/Pansel-JPTP/2022
Tentang Uji Kompetensi (Job Fit) Tahap II Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2022.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan mengatakan, Job Fit dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pemerintah Kota Jambi melaksanakan uji kompetensi (job fit) tahap II terhadap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang terdiri dari : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kepala Dinas Sosial.
"Pada dasarnya OPD ini sudah bagus, namun perlu dimaksimalkan dan dioptimalkan lagi," kata A Ridwan.
Job fit ini sebutnya, juga sebagai bahan pimpinan (wali kota dan wakil wali kota) sebelum mengambil keputusan (Rotasi, Mutasi dan Demosi).
Ridwan mengatakan, Job Fit tahap II ini diketuai oleh Prof Syamsurizal Tan. Jika sesuai jadwal, akhir Desember 2022 ini, seluruh tahapan job fit akan selesai. Sementara saat ditanya terkait Job Fit tahap 1, Ridwan mengatakan pengumuman akan dilakukan serentak.
"Jadi sekalian nanti pimpinan yang akan mengambil kebijakan," imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak 14 pejabat telah lebih dulu menjalani uji kompetensi (job tit) dan evaluasi kinerja.
Pejabat yang mengikuti uji kompetensi (job fit) tahap I antara lain: Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Sementara untuk pelaksanaan evaluasi kinerja (JPT Pratama yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 (lima) tahun diantaranya Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan; Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga; Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Daerah; Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Kepala Dinas Perhubungan; dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sebelumnya mengatakan, Job Fit ini dilakukan untuk menilai kinerja para pejabat pimpinan tinggi pratama, khususnya yang sudah menjabat lebih dari lima tahun.
Ia juga menegaskan, untuk Job Fit ini tidak ada dilakukan non job atau Demosi.
"Pasti akan ada rotasi, tapi tidak ada untuk demosi," pungkasnya. (hfz)