Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
”Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap,” tutur mantan kepala LKPP tersebut.
Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik.
”DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” imbuh Anas.
Menteri Anas melaporkan proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022.
Namun, sampai 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.
Dengan demikian, didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang.
”Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN,” tegasnya.
Anas mengakui dari berbagai hal penting yang sudah didiskusikan bersama stakeholders terkait, tetap harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganan tenaga non-ASN.
Anas menegaskan bahwa penanganan tenaga non-ASN bukan hanya menjadi urusan pusat tetapi juga pemerintah daerah.
Sebelumnya mantan Bupati Banyuwangi tersebut sudah menerima aspirasi dan membahas alternatif solusi penanganan tenaga non-ASN dengan asosiasi pemerintah daerah baik APPSI, APKASI, dan APEKSI. Termasuk juga dengan forum-forum tenaga non-ASN.
”Kami sudah bertemu dengan para asosiasi bupati/wali kota. Teman-teman sudah memberikan beberapa alternatif salah satunya ada salary range untuk PPPK sesuai dengan kemampuan daerah,” terangnya.
Dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Anas mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI kepada pemerintah dalam penanganan tenaga non-ASN.
Tanpa Tes
Kabar gembira untuk para honorer di Tanah Air. Pasalnya, para honorer ini bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes bakal menjadi kenyataan.
Dasar hukum yang mengatur para honorer menjadi PNS tanpa tes masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Tahun 2023.