Pada Pemkot Sungai Penuh
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- BPK Serahkan LHP atas Kinerja Efektivitas Pengelolaan SRT dan SSSRT Tahun 2021 dan 2022 (s.d. Triwulan III), pada Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Instansi Terkait lainnya di Kota Sungai Penuh, dan LHP Kepatuhan atas Operasional Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen. H.A Thalib Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga September 2022.
Bertempat di Ruang AKUSTIK (Akuntabilitas Untuk Semua dengan TIK) Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat Jambi I BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nur Miftahul Lail menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Afdiansyah, dan Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Sungai Penuh, Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh, Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh serta Tim Pemeriksa BPK terkait. Dalam sambutannya, Nur Miftahul Lail menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT), sedangkan pemeriksaan kepatuhan atas Operasional Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen H.A Thalib bertujuan untuk menilai apakah operasional keuangan RSUD Mayjen H.A Thalib telah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan. Atas kedua pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut. Untuk Pemeriksaan Kinerja Efektivitas, yaitu, Perencanaan dan Kebijakan Pengelolaan SRT dan SSSRT Kota Sungai Penuh Belum Lengkap dan Sinkron. Pemkot Sungai Penuh belum menyusun Neraca Pengelolaan Sampah berdasarkan data dan keadaan riil, serta belum melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Jakstrada Kota Sungai Penuh. Pemkot Sungai Penuh belum menyediakan TPS/TPS 3R sesuai dengan ketentuan dan belum ada analisis terkait sarana pemilahan, standar kebutuhan, lokasi, dan pola pengumpulan. Pemkot Sungai Penuh belum menyediakan fasilitas pengolahan sampah dengan menggunakan metode pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang dipersyaratkan, dan Pemkot Sungai Penuh belum sepenuhnya menyediakan TPA yang memiliki lokasi, kegiatan pemrosesan akhir dan fasilitas yang sesuai ketentuan dan standar.
Untuk Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen. H.A Thalib yaitu, Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran RSUD Mayjen. H.A Thalib Tidak Sesuai Ketentuan Penganggaran BLUD. Pengelolaan Pendapatan Klaim Pasien Peserta BPJS dan Pasien Covid-19 Tidak Tertib. Pembayaran Jasa Pelayanan Tidak Tertib dan Pertanggungjawaban Belanja Sebesar Rp1.269.295.300,00 Tidak Sesuai Ketentuan. Belanja Makanan dan Minuman Pasien Tidak Didukung Bukti yang Lengkap dan Sah. Dan, Pengelolaan Kas RSUD Mayjen. H.A Thalib Tidak Tertib.
Atas pokok-pokok hasil pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan SRT dan SSSRT, BPK merekomendasikan Wali Kota Sungai Penuh agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk Menginventaris permasalahan pengelolaan SRT dan SSSRT di Kota Sungai Penuh yang berpedoman pada Jakstrada. Menyusun SOP atas kegiatan pengelolaan SRT dan SSSRT yang dilakukan secara langsung oleh Dinas LH. Berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas LH, Kepala Dinas PUPR serta kepala OPD lainnya yang terkait dan menyusun serta mengusulkan penetapan Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan dengan konsep zero waste dan berpedoman pada Jakstrada. Menyusun kebijakan/strategi memperoleh data untuk mengisi neraca pengelolaan sampah secara andal, dan Menyusun rencana kebutuhan dan rencana pemenuhan TPS dan/atau TPS 3R.
Sedangkan untuk Pemeriksaan atas Kepatuhan Operasional Keuangan RSUD Mayjen H.A. Thalib, BPK merekomendasikan Wali Kota Sungai Penuh untuk, Menyusun RBA mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengajukan klaim yang belum diajukan dan belum kadaluarsa kepada BPJS Kesehatan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Mempertanggungjawabkan belanja jasa pelayanan sebesar Rp. 811.502.713,00 dengan menyetorkan ke Kas RSUD. Menginstruksikan PPTK mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 245.513.240,00 dengan menyetorkannya ke Kas RSUD. Dan, Memproses kekurangan kas sebesar ini ini iniRp. 27.7772.362,07 dengan menyetorkannya ke Kas RSUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki kinerja dari RSUD ke depan dalam mengelola pendapatan dan belanjanya sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku,” kata Nur Miftahul Lail Senin (19/12) lalu.
Dalam akhir sambutannya, Nur Miftahul Lail juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima. (yos)