Rekor Janda Baru Terbanyak di Kota Jambi, Selama 2022 Ada 1.009 Orang

Jumat 23-12-2022,11:11 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : joni trumanbe

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Dari total 4.519 orang janda baru di Provinsi Jambi ternyata didominasi dari Kota Jambi.

Selama tahun 2022 dari Januari hingga November di Kota Jambi jumlah perkaranya mencapai 1.069 kasus. Dari kasus terus ada janda baru mencapai angka 1.009 orang.

Tingginya angka perceraian terlihat dari jumlah gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas I A. PA menerima  1.430 perkara sepanjang Januari-November 2022. Dari jumlah perkara yang masuk itu, ada sebanyak 1.065 merupakan perkara perceraian.

BACA JUGA: 

Selama 2022, Ada 4.591 Orang Janda Baru di Provinsi Jambi

Jumlah perkara yang masuk ke PA Jambi terjadi peningkatan dibanding 2021 lalu. Berdasarkan data yang disampaikan Humas Pengadilan Agama Jambi Kelas 1 A Jambi, Drs.H. Dasril, S.H., M.H pada 2021 lalu pihaknya menerima 1.277 perkara. 

Drs.H. Dasril, S.H., M.H mengungkapakan, khusus untuk perkara perceraian pada Januari-November 2022 ada sebanyak 1.065, dari jumlah tersebut 1.009 perkara dikabulkan, sementara sisanya 56 perkara dicabut atau berakhir damai.

“Kasusnya sebanyak 287 merupakan cerai talak (suami yang mengajukan gugatan). Sementara untuk cerai gugat (istri yang mengajukan gugatan cerai) ada sebanyak 914 perkara,” kata Dasril.

"Lebih banyak istri yang menggugat, karena hak-haknya tidak terpenuhi," tambahnya.

Dasril mengatakan, jika dilihat dari penyebab perceraian, 922 perkara cerai itu diakibatkan perselisihan dan pertengkaran. Kemudian faktor ekonomi dan kurangnya rasa tanggungjawab, baik istri maupun suami. 

"Ada juga yang meninggalkan salah satu pihak, cacat badan, judi, mabuk, KDRT, dan murtad (keluar dari agama Islam)," ungkap Dasril.

Dijelaskannya, banyak juga pasangan yang setelah menikah kembali ke agama asalnya. 

"Jadi sebelum nikah dia jadi Mualaf (masuk Islam) kemudian setelah menikah beberapa tahun kembali ke agama asalnya. Jadi hanya untuk meloloskan maksudnya. Otomatis yang Islam tidak mau, dia mempertahankan aqidahnya, sehingga cerai,” katanya.

Dasril menambahkan, tidak semua perkara perceraian itu dikabulkan. Ada juga beberapa perkara yang berhasil didamaikan. 

"Pengadilan Agama ini mengutamakan perdamaikan kedua belah pihak. Dari total perkara cerai yang masuk, 56 perkara berhasil kita damaikan," katanya.

Kategori :