JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang oknum dosen UNJA berinisial D yang menganiaya artur Widodo mahasiswa fakultas Porkes, penyandang disabilitas beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi dan mulai ditahan malam ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini, pelaku resmi ditetapkan tersangka setelah diperiksa dari pagi sampai malamnya langsung dilakukan penahanan.
"Pelaku sudah berada di Polda sejak pagi saat dipanggil menjadi saksi," ujarnya, Kamis (22/12).
Dari status sebagai saksi, kini oknum tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan ini.
"Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," kata Andri.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, nah untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," tutup Andri. (raf)