JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– PT Pertamina (Persero) kembali menetapkan harga BBM naik.
Harga BBM resmi naik mulai 1 Desember 2022 lalu. Selain Menaikkan harga BBM khususnya BBM Non Subsidi, ternayata ada aturan baru soal BBM mulai tahun 2023.
Di akhir artikel dibawah ini dijelaskan aturan baru soal BBM yang dilarang dijual pada tahun 2023.
BBM non subsidi yang mengalami kenaikan antara lain Dextile, Pertamax Dex dan Pertamax Turbo.
BACA JUGA:
Lebih Irit 55 Persen, BBM Pertalite Bakal Diganti CNG, Full Tank CNG Bisa untuk 100 KM
BBM jenis non subsidi yang mengalami kenaikan harga paling tinggi saat ini terjadi pada BBM Pertamax Turbo.
Saat ini harga Pertamax Turbo naik sebesar Rp 900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300 per liter jadi Rp 15.200 per liter.
Pertamax Dex juga mengalami kenaikan harga lumayan tinggi yakni sebesar Rp 250 per liter dari sebelumnya Rp 18.550 menjadi Rp 18.800 per liter.
Sedangkan harga Pertamina Dex mengalami kenaikan sebesar Rp 300 per liter dari sebelumnya Rp 18.000 menjadi Rp 18.300 per liter.
Sedangkan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hingga hari ini masih tetap sama dan berlaku satu harga di seluruh Indonesia.
Jadi, harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter setelah mengalami kenaikan dari Rp 7.650 per liter. Sedangkan Solar Rp 6.800 per liter.
Kenaikan harga BBM itu sesuai dengan keterangan Pertamina pada Rabu malam 30 November 2022 lalu.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.