Mantan Kadis Damkar Kota Jambi itu juga menjelaskan bahwa dana DID tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan dan honorarium serta perjalanan dinas ASN Kota Jambi. Untuk pengawasan penggunaan dana tersebut, Ridwan jelaskan akan melibatkan pendampingan Kejaksaan Negeri Jambi dan Inspektorat Kota Jambi.
"Semuanya (Dana Insentif Daerah-red) akan segera kita kembalikan lagi kepada masyarakat melalui program kegiatan OPD Pemkot Jambi. Pelaksanaannya akan didampingi Kejaksaan dan Inspektorat Kota Jambi," pungkasnya. (hfz)