KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kasus perceraian setiap tahun selalu ditemukan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, perceraian ini tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa. Namun juga terjadi pada kalangan Aparatur Negeri Sipil ( PNS).
Buktinya, data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terdapat belasan PNS yang telah mengajukan Cerai.
" Selama Januari hingga November tahun 2022, ada 12 PNS di Tanjung Jabung Barat yang terdata telah mengajukan Cerai ke pengadilan agama." Ujar Ridwan Kabid pengadaan, Status dan Informasi kepegawaian ( PSIK) BKPSDM Tanjabbar.
Ridwan menyebutkan, faktor dari perceraian yang diajukan para PNS ini bermacam kasus mulai kurang harmonis dalam rumah tangga, kekerasan hingga perselingkuhan.
" Kasus perceraian dikalangan PNS ini selalu kita temukan setiap tahun, mereka terlebih dahulu melaporkan ke pihak kita. Agar kita data statusnya." Ungkapnya.(Sun)