JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pada masing-masing wilayahnya.
Besaran UMP tersebut ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen. Tercatat, sudah ada 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023. Di mana, UMP DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi, sedangkan UMP tahun 2023 dengan kenaikan tertinggi dibandingkan tahun 2022 saat ini dipimpin Sumatera Barat (Sumbar). Berikut daftar UMP 2023 masing-masing daerah dan persentase kenaikannya yang bisa kamu simak. Daftar UMP 2023 dan Persentase Kenaikannya 1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8 persen) 2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45 persen) 3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15 persen) 4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04 persen) 5. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1 persen) 6. Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51persen) 7. Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9 persen) 8. Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4 persen) 9. Jawa Barat: Rp 1,9 juta (Naik 7,88 persen) 10. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta (Naik 5,6 persen) 11. Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0 persen) 12. DIY: Rp 1,98 juta (Naik 7,65 persen) 13. Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86 persen) 14. Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38 persen) 15. NTB: Rp 2,3 juta (Naik 7,44 persen) 16. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9 persen) 17. Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1 persen) 18. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73 persen) 19. Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74 persen) 20. Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24 persen) 21. Bangka Belitung: Rp 3.49 juta ( Naik 7,15 persen) 24. Bengkulu Rp 2.4 juta (Naik 8,1 persen) 25. Gorontalo: Rp 2.9 juta (Naik 6,74 persen) 26. Kalimantan Utara: Rp 3.25 juta (7,79 persen) 27. Kalimantan Timur: Rp 3.2 juta (6,2 persen) 28. Kalimantan Tengah: Rp 3.1 juta ( Naik 8,84 persen) 29. Sumatera Selatan: Rp 3.4 juta ( Naik 8,26 persen) 30. Maluku Utara: 2,9 juta (Naik 3,9 persen) 31. Papua Barat: 3,28 juta (Naik 2,4 persen) Itu dia daftar UMP 2023, beserta persentase kenaikannya pada masing-masing daerah. (dpc)Berikut Daftar UMP 2023, Coba Cek Provinsi Mana yang Naiknya Paling Tinggi
Selasa 29-11-2022,13:16 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Rabu 11-12-2024,15:44 WIB
Perusahaan Catat Ya ! UMP Hanya Berlaku Untuk Masa Kerja 1 Tahun Kebawah
Jumat 31-05-2024,09:14 WIB
Mahasiswanya Dituding Plagiat 'Plek Ketiplek' Skripsi Anak Unsri, Universitas Muhammadiyah Buka Suara
Selasa 21-11-2023,14:43 WIB
Naik Rp 94 Ribu, UMP Jambi Tahun 2024 Rp 3.037.121
Jumat 17-11-2023,11:24 WIB
Cuma Naik 94.000 Serikat Buruh Sebut UMP Jambi Belum Layak untuk Pekerja
Jumat 17-11-2023,05:22 WIB
Naik Rp94 Ribu, UMP Jambi 2024 Rp3,03 Juta
Terpopuler
Rabu 19-03-2025,10:48 WIB
Terungkap Sosok Misterius Djoni Jambi Pembeli Saham-saham Fenomenal RI
Selasa 18-03-2025,17:06 WIB
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Bendahara Serta Operator Dana Bos dari SMPN 7 dan SMPN 1 Kota Jambi
Selasa 18-03-2025,23:12 WIB
Diam-diam DJ Dinar Candy Ngabuburit di Tugu Keris Jambi, Sekalian Jenguk Ko Apex?
Selasa 18-03-2025,16:04 WIB
Breaking News.. Warga Temukan Mayat Hanyut di Sungai Batang Merao
Selasa 18-03-2025,16:20 WIB
Pemeran video asusila 'Enak Yank' Divonis 10 Bulan penjara
Terkini
Rabu 19-03-2025,13:26 WIB
Pelindo Regional 2 Jambi Gelar Aksi Sosial di Bulan Ramadhan, Ribuan Paket Bantuan Disalurkan
Rabu 19-03-2025,10:51 WIB
OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Rabu 19-03-2025,10:48 WIB
Terungkap Sosok Misterius Djoni Jambi Pembeli Saham-saham Fenomenal RI
Rabu 19-03-2025,10:27 WIB
Yamaha Xmax Owner Sumatera Bumi Siginjai Jambi Gelar Buker dan Santunan ke Anak Yatim Piatu
Rabu 19-03-2025,09:28 WIB