Berikut Daftar UMP 2023, Coba Cek Provinsi Mana yang Naiknya Paling Tinggi

Selasa 29-11-2022,13:16 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pada masing-masing wilayahnya.

Besaran UMP tersebut ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.

Tercatat, sudah ada 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023.

Di mana, UMP DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi, sedangkan UMP tahun 2023 dengan kenaikan tertinggi dibandingkan tahun 2022 saat ini dipimpin Sumatera Barat (Sumbar).

Berikut daftar UMP 2023 masing-masing daerah dan persentase kenaikannya yang bisa kamu simak.

Daftar UMP 2023 dan Persentase Kenaikannya

1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8 persen)

2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45 persen)

3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15 persen)

4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04 persen)

5. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1 persen)

6. Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51persen)

7. Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9 persen)

8. Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4 persen)

9. Jawa Barat: Rp 1,9 juta (Naik 7,88 persen)

10. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta (Naik 5,6 persen)

11. Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0 persen)

12. DIY: Rp 1,98 juta (Naik 7,65 persen)

13. Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86 persen)

14. Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38 persen)

15. NTB: Rp 2,3 juta (Naik 7,44 persen)

16. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9 persen)

17. Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1 persen)

18. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73 persen)

19. Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74 persen)

20. Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24 persen)

21. Bangka Belitung: Rp 3.49 juta ( Naik 7,15 persen)

24. Bengkulu Rp 2.4 juta (Naik 8,1 persen)

25. Gorontalo: Rp 2.9 juta (Naik 6,74 persen)

26. Kalimantan Utara: Rp 3.25 juta (7,79 persen) 

27. Kalimantan Timur: Rp 3.2 juta (6,2 persen)

28. Kalimantan Tengah: Rp 3.1 juta ( Naik 8,84 persen)

29. Sumatera Selatan: Rp 3.4 juta ( Naik 8,26 persen)

30. Maluku Utara: 2,9 juta (Naik 3,9 persen)

31. Papua Barat: 3,28 juta (Naik  2,4 persen)

Itu dia daftar UMP 2023, beserta persentase kenaikannya pada masing-masing daerah. (dpc)

 

Kategori :