JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pada masing-masing wilayahnya.
Besaran UMP tersebut ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen. Tercatat, sudah ada 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023. Di mana, UMP DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi, sedangkan UMP tahun 2023 dengan kenaikan tertinggi dibandingkan tahun 2022 saat ini dipimpin Sumatera Barat (Sumbar). Berikut daftar UMP 2023 masing-masing daerah dan persentase kenaikannya yang bisa kamu simak. Daftar UMP 2023 dan Persentase Kenaikannya 1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8 persen) 2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45 persen) 3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15 persen) 4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04 persen) 5. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1 persen) 6. Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51persen) 7. Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9 persen) 8. Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4 persen) 9. Jawa Barat: Rp 1,9 juta (Naik 7,88 persen) 10. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta (Naik 5,6 persen) 11. Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0 persen) 12. DIY: Rp 1,98 juta (Naik 7,65 persen) 13. Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86 persen) 14. Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38 persen) 15. NTB: Rp 2,3 juta (Naik 7,44 persen) 16. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9 persen) 17. Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1 persen) 18. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73 persen) 19. Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74 persen) 20. Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24 persen) 21. Bangka Belitung: Rp 3.49 juta ( Naik 7,15 persen) 24. Bengkulu Rp 2.4 juta (Naik 8,1 persen) 25. Gorontalo: Rp 2.9 juta (Naik 6,74 persen) 26. Kalimantan Utara: Rp 3.25 juta (7,79 persen) 27. Kalimantan Timur: Rp 3.2 juta (6,2 persen) 28. Kalimantan Tengah: Rp 3.1 juta ( Naik 8,84 persen) 29. Sumatera Selatan: Rp 3.4 juta ( Naik 8,26 persen) 30. Maluku Utara: 2,9 juta (Naik 3,9 persen) 31. Papua Barat: 3,28 juta (Naik 2,4 persen) Itu dia daftar UMP 2023, beserta persentase kenaikannya pada masing-masing daerah. (dpc)Berikut Daftar UMP 2023, Coba Cek Provinsi Mana yang Naiknya Paling Tinggi
Selasa 29-11-2022,13:16 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Rabu 11-12-2024,15:44 WIB
Perusahaan Catat Ya ! UMP Hanya Berlaku Untuk Masa Kerja 1 Tahun Kebawah
Jumat 31-05-2024,09:14 WIB
Mahasiswanya Dituding Plagiat 'Plek Ketiplek' Skripsi Anak Unsri, Universitas Muhammadiyah Buka Suara
Selasa 21-11-2023,14:43 WIB
Naik Rp 94 Ribu, UMP Jambi Tahun 2024 Rp 3.037.121
Jumat 17-11-2023,11:24 WIB
Cuma Naik 94.000 Serikat Buruh Sebut UMP Jambi Belum Layak untuk Pekerja
Jumat 17-11-2023,05:22 WIB
Naik Rp94 Ribu, UMP Jambi 2024 Rp3,03 Juta
Terpopuler
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
KAMMI Kota Jambi Tolak Keras Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen
Senin 23-12-2024,16:53 WIB
Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga, Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Senin 23-12-2024,23:15 WIB
Pimpinan Ponpes di Jambi Gugat Polda Rp 5 Miliar Karena Menjadikannya Tersangka dan Viral
Senin 23-12-2024,11:53 WIB
Jumlah Lansia RI Sudah Tembus 29 Juta, Kita Memasuki Fase Penuaan Penduduk
Senin 23-12-2024,07:25 WIB
Sikat Sevilla 4-2, El Real Gusur Barcelona di Papan Klasemen Sementara
Terkini
Senin 23-12-2024,23:15 WIB
Pimpinan Ponpes di Jambi Gugat Polda Rp 5 Miliar Karena Menjadikannya Tersangka dan Viral
Senin 23-12-2024,22:42 WIB
Hendak Bawa Pelajar SMP ke Kampung Inggris Bus Kecelakaan di Tol, Empat Orang Tewas
Senin 23-12-2024,22:16 WIB
Tiap Satu Jam Ada Tiga Istri Jadi Korban KDRT di Indonesia
Senin 23-12-2024,21:09 WIB
Dana Desa Boleh Digunakan untuk Kondisi Darurat
Senin 23-12-2024,20:49 WIB