BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Para Aparatur Sipil Negra (ASN) di jajaran Pemkab Merangin diwajibkan mengkonsumsi beras lokal / Bulog. Ini ditegaskan Wabup Merangin Nilwan Yahya melalui Surat Edaran (SE) Bupati Merangin Nomor 500/664/Pereko/2022.
SE Bupati Merangin tersebut, mengatur tentang Gerakan serentak pembelian beras lokal / Bulog oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kabupaten Merangin. Gerakan serentak pembelian beras lokal / Bulog itu, diawali dengan apel siaga di halaman kantor bupati, Rabu (05/10).
Bertindak sebagai pembina apel siaga Wabup Merangin Nilwan Yahya. Apel yang berlangsung khidmat itu, diikuti ribuan ASN dan para pejabat di jajaran Pemkab Merangin. Apel itu dihadiri Forkopimda Merangin dan instansi vertikal.
Usai apel, bupati bersama Sekda Fajarman dan para pejabat lainnya menuju ke stand penjualan beras lokal / Bulog di jalur dua depan kantor bupati Merangin. Stand pelayanan penjualan beras lokal / Bulog itu langsung ‘diserbu’ para ASN.
‘’Gerakan serentak pembelian beras lokal / Bulog oleh ASN ini untuk menekan inflasi Jambi, yang sekarang ini kondisinya cukup rawan diangka tertinggi sebesar 8,80 persen,’’ujar Wabup.
Beras lokal / Bulog tersebut, dijual dengan harga Rp 8.900 perkilogramnya. Pada SE Bupati Merangin itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan membeli minimal sebayak 155 Kg beras yang dikoordinir oleh kepala OPD masing-masing.
Sekretariat daerah Kabupaten Merangin diwajibkan membeli minimal sebanyak 200 Kg beras yang akan dikoordinir oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.
Sedangkan ASN diwajibkan membeli beras lokal / Bulog selama tiga bulan berturut-turut, dengan ketentuan eselon II sebayak 20 Kg, eselon III sebayak 15 Kg, eselon IV sebanyak 10 Kg dan staf sebanyak 05 Kg. (van)