JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Adik Ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ismail Ibrahim alias Mael, bersama Tetap Sinulingga, dan Suarto, menjalani sidang putusan dugaan Korupsi jalan Padang lamo, Kamis (24/11).
Dalam amar putusan Majelis Hakim, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
yamaha--
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni dalam membacakan keputusan pengadilan mengatakan, ketiga terdakwa resmi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujarnya.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 50 juta kepada ketiga terdakwa.
"Uang pengganti tidak ada lagi, karena masing-masing sudah mengembalikan," sebutnya.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
JPU menuntut 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwah Primer.