"Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya," ucap Andri.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (raf)