Satresnarkoba Polresta Jambi Berhasil Amankan 9 Orang Pengedar Narkotika Selama Sepekan Terakhir

Rabu 23-11-2022,20:55 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

"Itu masih kita telusuri. Kemungkinan barang bukti berasal dari luar Kota Jambi. Saya tidak bisa sebutkan Kabupaten maupun Provinsi," sebutnya. 

 

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun. 

 

Kemudian, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. (raf)

Tags : #narkotika
Kategori :