Anda Berminat Jadi PPK dan PPS? Begini Cara Mendaftarnya

Selasa 22-11-2022,07:01 WIB
Editor : Setya Novanto

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Cara Mendaftar Jadi Calon PPK Dan PPS.

1. Buka link website https://siakba.kpu.go.id/login. 

2. Masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik  ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.  

3. Isi  nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), disusul langkah berikutnya memasukan Password dan Konfirmasi Password. 

4. Selanjutnya pelamar bisa klik   'Register'. di layar akan tertera tulisan ,Terimakasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat Email pendaftar.

5. Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.

6. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.  

7. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA

mar silahkan masuk/Login  ke SIAKBA ;

9. Mengisi data diri.

10. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;

11. Selanjutnya, Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : 

12. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima  tanda terima melalui email. 

Tags : #pps #ppk
Kategori :