Pihak Kejaksaan Sikapi Laporan Pengacara dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Sabtu 19-11-2022,16:42 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

Serta terpidana juba berupaya membawa sekelompok orang untuk menghalangi eksekusi dengan ciri ciri berbaju merah dan putih.

"Disinilah Jaksa pada Kejari Jambi langsung berkoordinasi dengan Intel Jaksa untuk mengeksekusi terpidana AV yang hadir sidang," sebut Lexy.

Selanjutnya, saat dibawa menuju Kejari Jambi, terpidana selalu menolak ajakan dan melawan untuk berusaha kabur namun petugas lebih sigap sehingga terdakwa tak berdaya. 

Selain itu, terdapat informasi jika mantan istri Andy Veryanto yakni Efda Yeni juga terlibat pidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini statusnya sudah menjadi DPO sejak Oktober 2022 lalu.

"Dalam menjalankan tugas dan wewenang, jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Begitu bunyi pasal 8A UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,"ungkapnya.

Jaksa dimungkinkan untuk memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya. 

Penggunaan senjata api juga di perkuat dalam Pasal 8B UU Nomor 11 Tahun 2021 yang berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait