Dapat Somasi dan Gugatan Perdata Soal Kepemilikan Lahan Stadion, Karo Hukum Provinsi Jambi Bilang Begini

Kamis 17-11-2022,21:14 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pasca mendapatkan somasi dan gugatan perdata oleh pihak Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) terkait kepemilikan lahan stadion di Pijoan, Pemprov Jambi malah makin percaya diri.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini mengatakan Pemprov memiliki bukti kuat seperti sertifikat Pemkab Muaro Jambi yang sudah beralih nama ke Pemprov Jambi. “Sertifikat ini bukti kuat, oleh karena itu tidak masalah jika ada gugatan, bukti pemprov kuat,” ucapnya saat dihubungi Jambi Ekspres (17/11).

Atas hal ini Pemprov Jambi juga telah mengadakan rapat pada Kamis malam di rumah dinas Sekda Provinsi Jambi.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi melalui Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Askar Veto Tremudya mengatakan secara adminstrasi lahan seluas 11 Hektar telah resmi menjadi milik Pemprov Jambi. 

Diawali dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Muaro Jambi dengan Pemprov Jambi pada 21 Februari 2022 lalu. Dengan nomor 028/226/BPKAD/II/2022 berdasarkan nomor untuk Pemkab Muaro Jambi, dan 414/BPKPD-7.2/II/2022 untuk nomor surat Pemprov Jambi. “Yang serahkan saat itu Bupati Hj.Masnah Busro dan yang menerima Gubernur Jambi pak H. Al Haris. Secara admistrasi sudah sah milik Pemprov Jambi,” ucapnya.

Ia mengakui sah-sah saja ada pihak lain yang mengaku kepemilikan lahan milik mereka dan boleh saja melakukan tuntutan. Tetapi pengakuan tanpa dokumen takkan sah. “Sedangkan kita dokumennya sudah ada nama Pemprov Jambi pada satu hamparan di tempat gerbang yang bertuliskan unbari itu,” akunya.

Tak hanya itu, Pemprov juga sudah mengantongi sertifikat balik nama lahan tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sudah dibalik namakan bulan juli. Tepatnya luasan tanahnya 110.100 m2 atau 11 hektar,” akunya.

Ia menambahkan logikanya, BPN tak akan mau memproses balik nama sertifikat jika tanah itu bermasalah. “Selama ini tanpa ada masalah dan lancar prosesnya. Karena asal muasal tanah dari Pemkab ke Pemprov,” akunya.

Ia menegaskan dokumen hibah yang dipegang Pemprov lengkap. “Seperti NPHD, berita acara serah terima (BST) hibah,” sampainya. 

Untuk nilai aset lahan tersebut, Veto mengatakan belum ada penghitungan nilai baru. Namun dalam penilaian lama lahan tu senilai Rp5,3 Miliar.

Sejauh ini sertifikatnya sudah diserahkan ke OPD terkait untuk persiapan pekerjaan stadion. Dan naskah hibah diepagang BPKPD pada bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menambahkan, saat kedatangan Korsupgah KPK pada bulan September 2022 ini juga telah disampaikan kepada mereka proses hibah lahan ini. “Dan Korsupgah mengatakan tak masalah proses hibah ini. Juga saat rapat sebelumnya di kantor gubernur ada Pemkab Muaro Jambi, Kejaksaan, BPN dan pihak koprsupgah KPK dinyatakan tanah ini takkan bermasalah karena. Yang terpenting tahapan yang kita lalui telah sesuai aturan,” pungkasnya. (aan)

Kategori :