Dengan adanya perubahan harga pada SPBU Pertamina dan Shell tersebut, ini membuktikan bahwa memang badan usaha terus mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang terjadi saat ini.
Fin.co.id kemudian berusaha mengonfirmasi mengenai kenaikan harga BBM tersebut, termasuk juga mengapa harga BBM Pertamax Pertamina, bisa lebih mahal dari SPBU swasta Shell.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, perbedaan harga BBM Pertamax Pertamina dengan SPBU swasta adalah hal yang wajar dan hal itu tidak menyalahi aturan Kementerian ESDM, sepanjang BBM yang dijual itu bukanlah merupakan BBM subsidi atau BBM penugasan.
Perbedaan tarif angkut BBM, termasuk juga tarif PPN di setiap daerah yang berbeda, memang bisa saja terjadi. Hal itu tidak dilarang, sepanjang masih tetap pada koridor aturan Kepmen ESDM nomor 62 Tahun 2020. Itulah yang kemudian membuat harga BBM Pertamax Pertamina lebih mahal dari Shell.
Sebab di dalam kepmen tersebut, telah diatur bagaimana formulasi penentuan harga BBM. Sehingga sepanjang itu sesuai, maka sah saja badan usaha menentukan harga jual BBM mereka.
"Badan usaha pasti akan menyesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas mereka. Dalam artian gini, kalau Shell kan kita tahu bahwa jumlahnya kan cuma sedikit. Sedangkan kalau kita mengacu kepada Kepmen ESDM nomor 62 Tahun 2020, kan diatur mengenai formulasinya seperti apa," ujar Mamit kepada fin.co.id, saat dihubungi, Rabu 2 November 2022.
Menurut Mamit, terjadinya perbedaan harga antara SPBU Pertamina dengan SPBU Shell adalah hal yang wajar, karena hal itu merupakan suatu bentuk aksi korporasi.
Hanya saja menurut Mamit, publik perlu mengetahui bahwa di dalam komponen harga BBM itu juga terdapat margin maksimal 10 persen (sesuai Kepmen ESDM Nomor 62 Tahun 2020, serta komponen biaya alpha, dimana didalamnya termasuk biaya pengangkutan, penyimpanan BBM dan lainnya.
"Karena kan dalam formula itu ada yang namanya margin, itu maksimal 10 persen. Terus ada juga yang namanya Alpha, dimana kalau yang RON 92 itu Rp1.800. Dimana itu isinya adalah biaya biaya institusi, biaya penyimpanan dan lain-lain, sepertinya mereka mengambil dari sana. Dan ini sebagai salah satu upaya korporasi Shell untuk menarik konsumen kesana (harga lebih murah)," tuturnya.
Diketahui, PT Pertamina Patra Niaga kembali menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai 1 November 2022 di seluruh wilayah di Indonesia.
Perubahan harga itu, dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen itu tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penyesuaian harga kali ini, tidak berlaku pada Pertalite dan Pertamax. Artinya kedua jenis BBM ini tidak mengalami kenaikan atau penurunan harga.
Harga Pertalite yakni masih sebesar Rp 10.000 per liter. Begitu juga Pertamax masih tetap sebesar Rp 13.900 per liter di pulau Jawa-Bali.
Sementara itu, harga Pertamax Turbo mengalami penurunan sebesar Rp600 per liter menjadi Rp14.300 per liter dari sebelumnya Rp14.950 per liter untuk wilayah Jawa-Bali.
Di sisi lain, harga Dexlite mengalami kenaikan sebesar Rp200 menjadi Rp18.000 dari sebelumnya Rp17.800 per liter.