JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU dalam Kota Jambi tak teruraikan.
Pertamina saat ini tengah membatasi penyaluran BBM jelang momen Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023 mendatang.
Kondisi di sejumlah SPBU dalam Kota Jambi antrean kendaraan tampak mengular, terutama pada pompa BBM jenis Pertalite dan Solar.
BACA JUGA: Harga BBM Kompak Turun, Ini Daftar Harga Terbaru 06 November 2022
Pantauan di SPBU Paal VII Kota Baru, kondisi Pertalite dan Solar sempat kosong selama beberapa jam. Alasannya, pendistribusian BBM masih dalam perjalanan.
Selesai itu, antrean juga kerap terjadi di SPBU Kebun Handil. Banyaknya pemakaian bahan bakar jenis Solar dan Pertalite menyebabkan antrean mengular.
“Sekitar pukul 06.30 WIB sudah ramai. Banyak mobil yang antre Solar,” kata salah satu petugas SPBU.
Konsumsi untuk menggunakan BBM Pertalite dan Solar di Kota Jambi sudah terlalu banyak. Sementara kondisi SPBU di Kota Jambi masih sedikit.
“Harus ditambah lagi SPBU-nya,” terangnya.
Sebelumnya, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Jambi, Fajar Waris menyebutkan, saat ini kuota BBM di Kota Jambi masih tersisa sekitar 1,1 persen lagi dan distok untuk menghadapi momen tahun batu dan natal.
“Ini juga karena tidak dibarengi dengan pemberitahuan kuota dari pemerintah. Perlu atau tidak perlunya SPBU baru, harus ada SK dari BPH Migas. Untuk Kota Jambi masih bisa dibangun SPBU,” katanya.
“Namun untuk penyaluran BBM-nya, seperti solar dan Pertalite itu kewenangannya ada di BPH Migas. Pertamina sebagai opertaor tidak punya kewenangan untuk intervensi,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas, A Rachman menyebutkan, selama beberapa tahun belakangan ini, kemunculan SPBU baru terganjal akan regulasi yang dikeluarkan Pemkot Jambi.
“Usulan yang baru itu banyak, bahkan sudah ada yang disetujui. Tapi karena ada Moratorium jadi batal. Menurut Pemkot Jambi, kondisi SPBU di Kota Jambi sudah cukup. Karena Pemkot ini sebagai regulatornya,” katanya.
“Kewenangan pengawasan juga tidak pada kami, kami sebagai operator mentaati perintah sebagai regulator, dalam hal ini Pemda,” pungkasnya. (hfz)