"Terkait itu DPMPTSP sudah bersurat untuk pemlik papan reklame yang tak berizin itu untuk mengurus izin," imbuhnya.
Fasha mengeaskan, jika dalam satu minggu ini surat dari DPMPTSP itu tidak diindahkan, dan para pemlikik palan reklame tidak mengurus izin, maka pihaknya akan melakukan tindakan pemotongan pada papan reklame tersebut.
"Jika tidak mengurus izin, maka dipotong semua. Diberikan mereka kesempatan untuk mengurus izin dulu. Pokoknya kita perioritaskan yang tidak punya izin," katanya.
Kemudian terkait vendor reklame yang tidak berada di Kota Jambi, pihaknya juga akan memeberitahukan hal itu. Jika tidak ditanggali maka akan dipotong juga.
Selain itu sebut Fasha, juga papan reklame yang berada diatas ruko, pihaknha juga meminta untuk pemilik mengurus izin. Jika tidak maka akan dipotong.
"Untuk bando reklame di tengah jalan, mulai lusa (besok, red) mulai ditindak (potong)," katanya. (hfz)