Terpaksa Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Siapkan Tuntutan

Jumat 04-11-2022,13:51 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Manajamen MNC Group memberikan tanggapan terkait pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off. Ini mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional. 

Tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek. MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek. Kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group  terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tulis manajemen MNC Group dalam rilisnya, Jumat (4/11). 

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:  

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”  katanya lagi. 

Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya. Pertama, analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo. 

"Kedua jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," sebutnya. 

Meskipun begitu manajemen MNC Group tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD. Namun demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, maka MNC Group akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku. (*)

Kategori :