Yakni, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol. Daftar akan diumumkan oleh Kementerian Kesehatan.
Dari 102 list obat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, selebihnya ada 69 obat yang mengandung pelarut tersebut. Tetapi masih diuji, karena belum tentu mengandung EG dan DEG.
Kalaupun mengandung Eg dan DEG, Selama masih di bawah batasan dikategorikan aman.
Saat ini, sudah ada 23 yang menggunakan pelarut terebut tetapi dinyatakan aman dan ada pada ambang batas yang ditolerir tubuh.
"Kami tidak akan disebutkan nama-nama produk tersebut, di-hold dulu tetapi pengujian terus dilakukan," tegas Penny seperti dikutip dari radarcirebon.com
Ditambahkan dia, bahwa sejak lama EG dan DEG tidak dibolehkan. Yang boleh hanya 4 bahan pelarut itu. Tetapi, bahan tersebut bisa mengandung pencemar. Ada indikasi penggunaan tidak sesuai syarat yang ada, bisa jadi dari suplier bahan baku.
Berikut adalah daftar 65 dari 189 obat yang bebas dari etilen glikol dan dietilen glikol atau update terbaru.
Ambroxol HCI (erlangga Edi Labolatories)
Bisolvon (Aventis Pharma)
Cafaflam (Novartis Indonesia)
Chloramphenicol Palmitate (Meprofarm)
Chloramphenicol Meleat (Yekatria Farma)
Colicaid (Vitabiotics Healthcare)
Coromectyin (Coronet Crown)
Cotrimoxazole (Holi Pharma)
Devosix (Ifars Pharmaceutical)