JAKARTA,JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tok! Hakim menolak keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo pada sidang yang dii gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10)
Selain menolak, Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari keluarga Brigadir J pada sidang Ferdy Sambo pekan depan.
Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022.
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.
Diketahui putusan sela diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Lalu pelaksanaannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan sela (interim meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Menurut pasal 185 ayat 1 HIR menyatakan bahwa Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan didalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan.
Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.
Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa/Penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.
Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk Putusan sela berisi penolakan terhadap Eksepsi maka Hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum segera mengajukan alat-alat buktinya.
Namun jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka upaya yang dapat dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya.