Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Putri Chandrawati Ditolak

Rabu 26-10-2022,12:22 WIB
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa Putri Candrawathi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar hari ini, Rabu 27 Oktober 2022. 

Atas ditolaknya eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, maka sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022. 

Ketua Mejelis Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan 12 orang saksi di muka persidangan berikutnya.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," kata hakim Wahyu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi ," tegasnya. (fin)

Kategori :