Waspada Untuk Orang Tua, Obat yang Dilarang Kemenkes ada 102, Ini Daftar Obatnya

Minggu 23-10-2022,05:50 WIB
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Daftar obat yang dilarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertambah, bahkan lebih banyak dari yang sudah diinstruksikan ditarik oleh BPOM.

Kini sudah ada 102 obat sirup yang dilarang digunakan oleh Kemenkes, dengan 91 diantaranya sebelumnya disebutkan sedang diteliti karena sempat dikonsumsi anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut.

Dari 102 obat sirup dilarang Kemenkes, ternyata banyak yang sudah familiar di tengah masyarakat. Bahkan merasa cocok menggunakan obat-obat tersebut.

Tidak hanya itu, pada daftar obat tersebut juga banyak yang selama ini dipakai masyarakat dan dapat dibeli dengan mudah di apotek atau toko obat.

Namun, kini daftar obat tersebut untuk sementara waktu dilarang digunakan. Adapun Kementerian Kesehatan juga telah mengumumkan untuk sementara ini, tidak menggunakan obat sirup.

Masyarakat diimbau agar menggunakan obat jenis puyer atau tablet. Juga berkonsultasi dengan dokter agar mendapatkan dosis yang aman dan sesuai.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sejauh ini ada 102 obat sirup mengandung senyawa kimia dan dilarang untuk dikonsumsi.

Obat-obat-obatan tersebut ditemukan di rumah 165 anak pasien gangguan ginjal akut yang dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.

Menkes mengaku sempat berkonsultasi kepada Presiden Jokowi terkait temuan ratusan obat tersebut. Jokowi memerintahkan untuk membuka dan mengumumkan obat-obat tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tidak cemas dan bingung.

“Nanti akan kita lihat lagi siapa (produsen obat) yang bisa membuktikan, dia di bawah ambang batas yang kita perbolehkan,” kata Menkes, saat konferensi pers Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia seperti dikutip dari radar cirebon

Berikut 102 obat sirup yang diminum sebelum terjadi gangguan ginjal akut pada anak:

1. Afibramol

2. Alerfed Syrup

3. Ambroxol syr Ambroxol Sirup

4. Amoksisilin Amoksisilin Sirup

Kategori :