Rektor UIN Jambi : Semua Harus Ada Bukti, Jangan Sampai Menjadi Fitnah

Kamis 20-10-2022,19:53 WIB
Reporter : Lysa Lucia Pebryna M
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Rektor UIN STS Jambi https://uinjambi.ac.id/ mengungkapkan keheranannya dengan isu yang berkembang dan beberapa kali menjadi aspirasi dalam demo mahasiswa tentang pungutan liar di UPB. Karena sejauh ini beberapa pembayaran yang dilakukan di UPB sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

"Bila ada bukti, data dan fakta tentang isu yang benar maka kita akan tindaklanjuti, agar jangan jadi fitnah", ungkap Prof. Su'aidi

Hal ini diungkapkannya setelah dapat laporan mengenai demo mahasiswa pada Unit Pengembangan Bahasa (UPB) tentang UKT, padahal sudah jelas di aturan rektor bahwa biaya dikenakan bila mahasiswa akan ikut ujian tes bahasa Inggris, bahasa Arab, dll  untuk tes kedua dan ketiga, tapi untuk Tes Perdana tidak dipungut biaya. 

Tes Bahasa asing (Arab dan Inggris) di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mengikuti standar mutu yang sudah ditetapkan, dan ini berlaku bagi sebagian besar perguruan tinggi atas dasar mutu tadi.

"Bahkan kita beri kebebasan pada mahasiswa, diperbolehkan mengikuti kursus/bimbingan diluar kampus, tentunya di lembaga resmi yang sesuai standar", ungkapnya. Silakan lihat aturan tentang ini di UPB UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. 

Penyampaian aspirasi secara tertulis yang jelas asalnya serta didukung data dan fakta yang bisa dipertanggung jawabkan tentu akan menjadi masukan positif untuk perubahan civitas kampus lebih baik kedepannya.

Rektor telah memerintahkan Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk mengevaluasi dan mengkonfirmasi tuduhan mahasiswa tersebut. Dari laporan sementara ini tidak ditemukan bukti adanya pungli sebagai mana tuduhan mahasiswa tersebut. 

Sementara Rektor itu juga sudah menyurati Dewan Etik Mahasiswa UIN Jambi untuk mencari kebenaran isu tersebut. Bila terbukti Rektor akan memberi sangsi tegas kepada pejabat terkait sesuai aturan. Dan rektor mengucapkan terima kasih atas masukan mahasiswa tersebut. 

Sebaliknya apabila tuduhan itu tidak dapat dibuktikan secara sah alias hanya sebuah fitnah belaka maka sangksi pelanggaran kode etik mahasiswa harus diberlakukan sesuai aturan juga, untuk itulah Rektor telah menyurati Dewan Kode Etik untuk mempelajari dan menindaklanjuti. Sebagai sebuah lembaga pemerintahan di bidang pendidikan, aturan-aturan itulah yang menjadi rujukan kita untuk bersikap. (Uci/*)

Kategori :