Usai Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Berpelukan

Rabu 19-10-2022,05:12 WIB
Editor : Setya Novanto

Bharada E tersudutkan atas pernyataan baru Ferdy Sambo terkait perintah saat terjadinya penembakan Brigadir J di Duren Tiga.-m.ichsan-

Sekadar tambahan Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sidang para terdakwa itu akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Agenda sidang perdana adalah membaca dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat yang didakwa dengan Ferdy Sambo, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait dengan halangan-halangi proses hukum. "Khusus perkara FS surat ciptaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (disway)

 

Kategori :