Ini Fakta-Fakta Terbaru Sidang Perdana Ferdy Sambo

Senin 17-10-2022,16:22 WIB
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID Sidang perdana Ferdy Sambo yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022, terungkap fakta-fakta baru.

Fakta baru yang terungkap di persidangan Ferdy Sambo ini adalah sang istri Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih kepada Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka ini menjadi tokoh utama pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga.

Fakta pertama Ferdy Sambo disebut telah meminta kepada Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf untuk membantunya untuk membunuh Brigadir J.

Hal direncanakannya usai Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendengar pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Hal yang paling krusial adalah saat Ferdy Sambo meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J, akan tetapi menolak dan mengaku mentalnya tak kuat.

"Setelah itu Ferdy Sambo mengatakan kepada Ricky Rizal, 'Tidak masalah, tapi kamu harus back up saya di Duren Tiga nanti," kata Jaksa saat membacakan dakwaan kronologi pembunuhan Brigadir J.

Setelah itu Ferdy Sambo meminta agar Bharada E menghadapkan dan memberikan perintah agar mau menembak Brigadir J.

"Ferdy Sambo memberikan tahu kepada Richard Eliezer jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat membuat pelecehan kepada Putri Candrawathi sehingga tergerak dirinya untuk membantu Ferdy Sambo," jelas Jaksa.

Setelah itulah peristiwa berlanjut hingga terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga.

Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo pertama kali tiba di rumah dinas dan pertama kali menemui Kuat Ma'ruf dan memerintahkan untuk memanggil Bripka RR dan Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah.

Setelah Brigadir J masuk ke dalam ruangan tengah, Ferdy Sambo menggenggam leher Brigadir J dan memerintahkan korban untuk jongkok. Akan tetapi korban Brigadir J mengangkat kedua tangannya sejajar dada.

"Ada apa nih?" kata Brigadir J sesuai sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa. Akan tetapi, Ferdy Sambo yang sudah marah dan emosi itu meminta Bharada E yang mengokang senjata agar menembak Brigadir J.

"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap jaksa.

Setelah korban jatuh dan tergeletak di depan lantai dengan kondisi sekarat dan meringis kesakitan, Ferdy Sambo kemudian ikut menembak ke arah kepala bagian belakang dan menembus ke hidung kiri depan. Penembakan itu diduga untuk memastikan jika Brigadir J sudah benar-benar meninggal dunia.

Kategori :