JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyoroti para pengusaha yang menunggak pajak di Kota Jambi.
Total ada 28 wajib pajak yang menjadi sorotan KPK RI karena menunggak pajak.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun meminta dinas terkait yang diberi tugas untuk mengelola dana pajak untuk serius dan tegas untuk menagih tunggakan pajak. Dari 28 penunggak, Junedi mempertanyakan apakah ada yang masih bisa ditagih, kalau memang sama sekali tidak bisa ditagih, ambil kebijakan dihapuskan atau sebagainya sesuai aturan.
"Jadi tidak numpuk terus dan menjadi catatan, mekanismenya seperti apa itu Pemkot Jambi yang tahu," kata Junedi Singarimbun, Minggu (9/10).
Junedi menyebut, salah satu pelaku usaha yang menjadi sorotan kini adalah berdirinya Jambi City Center di eks Terminal Simpang Kawat. Sebab, hingga sekarang tak ada kejelasan Bangun-Guna-Serah (Build-Operate-Transfer).
Itu, sebut Junedi, sistem kerjasama BOT yang dibangun Pemerintah Kota Jambi dengan pengembang belum ada kejelasan hingga saat ini. Padahal di perjanjian kerjasama telah disebutkan, berapa pengembang harus menyetor tiap tahunnya ke Pemkot Jambi.
"Data itu tak pernah dibuka ke publik," katanya.
Lanjut Junedi, pengembang Eks Terminal Simpang Kawat masih eksis perusahaannya di Indonesia. Itu harus ditagih.
"Untuk JCC ini, itu banyak sekali persoalan. Mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), Kewajiban BOT, itu di perjanjian (MoU) jelas. Per tahunnya mereka bayar berapa ke pemerintah itu jelas," tuturnya.
Junedi mengatakan, bila perlu, para penunggak pajak ini dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Jambi.
"Kita sudah bilang ke BPPRD, kalau perlu dipanggil, silahkan dipanggil semua," katanya.
Diketahui, awalnya, pemerintah Kota Jambi akan mendapat konstribusi sebesar Rp85 miliar dari Jambi City Center (JCC), Simpang Kawat. Kontribusi tersebut di dapat Pemkot dari BOT JCC yang disepakati selama 30 tahun.
Pemkot bakal menerima kontribusi secara bertahap. Tahap pertama, Pemerintah mendapat Rp7,5 miliar untuk 5 tahun awal, pada tahun keenam hingga tahun ke 15, Pemkot akan mendapatkan Rp25 miliar, dan tahun keenam belas hingga akhir BOT, pemkot mendapatkan Rp52,5 miliar.
Perlu diketahui, BOT antara Pemkot dengan PT Bliss Property Indonesia (Pengembang JCC saat itu, red) sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Pada 7 Maret 2016 dilakukan Ground Breaking. Tahap penyelesaian proyek fisiknya di hitung dari Ground Breaking. Seharusnya pada Desember 2018 lalu, pihak management sudah melakukan Soft Opening. Namun ternyata, hingga kini mall dan hotel di eks Terminal Simpang Kawat tersebut belum juga dibuka. (hfz)