JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tahun 2023 akan mulai berlaku aturan, kendaraan yang telat membayar pajak dua tahun statusnya langsung dianggap bodong dan bisa disita.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kendaraan bodong ini tak lagi masuk ke dalam register alias hilang dari register kendaraan bermotor. "Ini telah diatur dalam pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan lalu lintas," ujarnya. Kabar gembiranya, masyarakat Provinsi Jambi mendapat kesempatan membebaskan status bodong itu dengan memanfaatkan program pemutihan. Program pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022. Berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tak hanya bagi yang telat satu tahun, yang telat membayar di atas dua tahun pun mendapat keistimewaan membayar Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyebutkan, "benar, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati di atas dua tahun akan kita lakukan pemutihan total pajak dan dendanya," kata Agus Sabtu (17/9). Agus menjelaskan, nantinya wajib pajak ini hanya dikenakan pembayaran pajak selama dua tahun, yakni tahun terakhir dan tahun kedepannya. "Program ini, sengaja kita lakukan untuk mengantisipasi status bodong atau ilegal," tambahnya. Agus menghimbau agar warga yang telah menunggak pajak kendaraan agar memanfaatkan program tersebut. Syarat yang harus dibawa ke samsat untuk pembayaran pajak program pemutihan cukup KTP dan STNK. Sementara bagi yang ingin balik nama membawa fotocopy KTP, STNK, BPKB, Cek Fisik dan kwitansi pembelian. Terakhir, jangan lupa membawa uang. (raf/aba)Kendaraan Bodong Jambi Bisa Selamat Jika Mengikuti Program Pemutihan, Begini Caranya
Sabtu 08-10-2022,10:00 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Senin 23-12-2024,11:04 WIB
Manfaatkan Insentif Fiskal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat 20-09-2024,09:30 WIB
Delapan Hari Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir
Senin 19-08-2024,16:41 WIB
Nunggak Pajak 2 Tahun Lebih, Siap-siap Data Kendaraan Dihapus
Rabu 14-08-2024,12:13 WIB
Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin 20-11-2023,20:20 WIB
Jasa Raharja-Tim Samsat Muara Bungo Sebarkan Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan di Jalan Utama Hinga Bengkel
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,09:54 WIB
Viral! DLH Provinsi Tutup Stockpile Batu Bara di Tenam Batanghari
Kamis 18-12-2025,09:50 WIB
SKK Migas PetroChina Fasilitasi Siswa Tanjabbar dan Tanjabtim Ikuti Program AFS Global STEM Innovators 2025
Rabu 17-12-2025,22:05 WIB
Bank Jambi Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari The Iconomics Media
Kamis 18-12-2025,08:13 WIB
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkot Jambi Pertahankan Predikat Informatif Terbaik se-Provinsi
Kamis 18-12-2025,05:50 WIB
WNA Asal China Serang Prajurit TNI, Satu Unit Mobil dan Satu Motor Dirusak
Terkini
Kamis 18-12-2025,20:17 WIB
5.000 Warga Jambi Senam Melayu Nusantara Sambut HUT Jambi ke 69, KORMI Pecahkan Rekor MURI
Kamis 18-12-2025,19:39 WIB
Taklimat Media 2025, Balai Bahasa Jambi Tegaskan Komitmen Pelayanan Bahasa dan Sastra
Kamis 18-12-2025,19:17 WIB
Integrasi NIB dan NOP di Kota Pekalongan, Wamen Ossy: Pertanahan, Perpajakan, Tata Ruang, dan Investasi
Kamis 18-12-2025,19:12 WIB
Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana
Kamis 18-12-2025,19:08 WIB