JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tahun 2023 akan mulai berlaku aturan, kendaraan yang telat membayar pajak dua tahun statusnya langsung dianggap bodong dan bisa disita.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kendaraan bodong ini tak lagi masuk ke dalam register alias hilang dari register kendaraan bermotor. "Ini telah diatur dalam pasal 74 UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan lalu lintas," ujarnya. Kabar gembiranya, masyarakat Provinsi Jambi mendapat kesempatan membebaskan status bodong itu dengan memanfaatkan program pemutihan. Program pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022. Berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tak hanya bagi yang telat satu tahun, yang telat membayar di atas dua tahun pun mendapat keistimewaan membayar Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyebutkan, "benar, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati di atas dua tahun akan kita lakukan pemutihan total pajak dan dendanya," kata Agus Sabtu (17/9). Agus menjelaskan, nantinya wajib pajak ini hanya dikenakan pembayaran pajak selama dua tahun, yakni tahun terakhir dan tahun kedepannya. "Program ini, sengaja kita lakukan untuk mengantisipasi status bodong atau ilegal," tambahnya. Agus menghimbau agar warga yang telah menunggak pajak kendaraan agar memanfaatkan program tersebut. Syarat yang harus dibawa ke samsat untuk pembayaran pajak program pemutihan cukup KTP dan STNK. Sementara bagi yang ingin balik nama membawa fotocopy KTP, STNK, BPKB, Cek Fisik dan kwitansi pembelian. Terakhir, jangan lupa membawa uang. (raf/aba)Kendaraan Bodong Jambi Bisa Selamat Jika Mengikuti Program Pemutihan, Begini Caranya
Sabtu 08-10-2022,10:00 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Jumat 20-09-2024,09:30 WIB
Delapan Hari Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir
Senin 19-08-2024,16:41 WIB
Nunggak Pajak 2 Tahun Lebih, Siap-siap Data Kendaraan Dihapus
Rabu 14-08-2024,12:13 WIB
Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin 20-11-2023,20:20 WIB
Jasa Raharja-Tim Samsat Muara Bungo Sebarkan Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan di Jalan Utama Hinga Bengkel
Senin 20-11-2023,17:33 WIB
Samsat Kuala Tungkal Turun ke Pasar Ajak Pedagang Ikut Program Pemutihan Pajak
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,15:13 WIB
Tebo Berduka, Anita Gusti Syafrina Isteri Bupati Tebo Terpilih Meninggal Dunia
Minggu 22-12-2024,07:15 WIB
Dipecundangi Atletico Madrid 1-2, Barcelona Tergusur dari Puncak Klasemen
Minggu 22-12-2024,20:16 WIB
Pendaftaran PPPK Sarolangun Dibuka Hingga Akhir Desember
Minggu 22-12-2024,14:58 WIB
Reses Anggota DPR RI Syarif Fasha, Menyerap Aspirasi dan Cari Solusi Untuk Masyarakat Jambi
Minggu 22-12-2024,07:50 WIB
Dorong Kelestarian Lingkungan, BSI Ajak Masyarakat Terapkan Wisata Berkelanjutan di Cikole Lembang
Terkini
Minggu 22-12-2024,20:27 WIB
Gubernur Jambi H Al Haris: Diusia ke-75 Merangin Harus Maju
Minggu 22-12-2024,20:16 WIB
Pendaftaran PPPK Sarolangun Dibuka Hingga Akhir Desember
Minggu 22-12-2024,20:13 WIB
Konflik Lahan Berakhir dengan Kesepakatan Damai
Minggu 22-12-2024,20:10 WIB
Bupati Anwar Sadat Saksikan Wisuda Penghafal Al-Qur’an dan Semarak Haul di Ponpes Asy-Syatibi
Minggu 22-12-2024,19:40 WIB