JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan enam tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan yang menelan ratusan jiwa. Tersangka mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
Para tersangka kata Kapolri dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Polri juga terus melakukan investigasi yang bisa saja membuat jumlah tersangka bertambah. Hingga kini penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 terus dilakukan. "Kami menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur," terang Kapolri Kamis 6 Oktober 2022 malam. Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Berikut rincian enam tersangka sementara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan : 1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHR 2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel). 3. SS selaku security officer. 4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss. 5. H yakni anggota Brimob Polda Jatim 6. TSA selaku Kasat Samapta Polres Malang. Kapolri juga secara khusus telah membahas pengamanan pertandingan sepak bola di tanah air sebagai respons, agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali di tempat lain. Pembahasan ini sekaligus tindak lanjut evaluasi menyeluruh yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo terkait perbaikan prosedural pengamanan penyelenggaraan sepak bola Indonesia. Kepolisian RI kata Kapori sebenarnya memiliki aturan terkait pelaksanaan sepak bola di tanah air, hanya saja belum selaras dengan regulasi yang ditetapkan FIFA maupun PSSI. Terkait terjadi aksi aparat yang menembakkan gas air mata di stadion saat kejadian, saat ini masih dalam evaluasi oleh tim satgas Polri. (disway)Ini Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan. Dari Kabag Ops Hingga Ketua Panitia
Kamis 06-10-2022,21:05 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Minggu 13-10-2024,22:30 WIB
Polri Bangun 13 Rumah Sakit Bhayangkara
Kamis 28-09-2023,11:04 WIB
Satu Paket, Kapolda dan Wakapolda Aceh Diganti!
Sabtu 01-07-2023,15:15 WIB
Kapolri Paling Miskin Tak Punya Rumah Hingga Akhir Hayat, Kapolri Paling Galak Pernah Ancam Potong Kepala
Sabtu 03-06-2023,18:52 WIB
Jokowi: Polisi Jangan Jadi Backing TPPO! 20 Pemuda Jambi Masih Ditahan di Malaysia
Senin 08-05-2023,21:12 WIB
Listyo Sigit Kapolri Paling Galak, Kapolri Paling Miskin Siapa?
Terpopuler
Minggu 13-10-2024,20:54 WIB
Habisi Nyawa Sopir Travel di Depan Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Tersangka Diancam Penjara 15 Tahun
Minggu 13-10-2024,19:07 WIB
Polda Jambi Gelar Operasi Zebra Siginjai 2024 Selama 14 Hari, Ini Sasarannya
Minggu 13-10-2024,20:03 WIB
Polisi Periksa 9 Orang Terkait Kebakaran Speedboat yang Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos
Minggu 13-10-2024,22:18 WIB
Sambil Nangis Pemenang Nobel Toshiyuki Mimaki Bilang Anak-anak di Gaza Mirip Jepang 80 Tahun Lalu
Minggu 13-10-2024,10:31 WIB
Pj Bupati Merangin Jangcik: Mari Bersama Jaga Kebersihan Drainase
Terkini
Senin 14-10-2024,07:22 WIB
PSSI Pastikan Sudah Layangkan Protes ke AFC, Buntut Laga Bahrain v Indonesia
Senin 14-10-2024,06:58 WIB
Sulut dan Papua Diguncang Gempa Pada Senin Dini Hari, Hanya Selisih 17 Menit
Senin 14-10-2024,06:38 WIB
Duo Orang Masih DPO, 1 Orang Pembunuh Sopir Travel Matnur Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 14-10-2024,06:10 WIB
Kebudayaan Belum Menjadi Agenda Penting Pemerintah, Koalisi Jalan Kebudayaan akan Gelar Dialog Publik
Minggu 13-10-2024,22:48 WIB