JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Usai penetapan Keadaan Darurat Sosial (KDS) terhadap aktivitas atau keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi, Pemkot Jambi akan memberlakukan jam malam.
Asisten bidang Administrasi Umum Setda kota Jambi, Jaelani mengatakan, untuk penerapan jam malam ini, area publik yang rawan akan dijaga petugas dan dilakukan patroli.
"Kerumunan di area publik bakal di bubarkan. Untuk yang nongkrong di cafe atau tempat makan, akan diingatkan petugas trantib kecamatan," katanya (5/10).
Jaelani mengatakan, Wali Kota Jambi telah mengeluarkan instruksi nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakukan/pengawasan terhadap aktivitas keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi.
“Memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB terhadap aktivitas berkumpul lebih dari 2 orang dalam bentuk pawai/konvoi kendaraan bermotor, khususnya pada anak/remaja/generasi muda yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain,” katanya. (hfz)