Konflik Agraria Tak Kunjung Usai, Masalah Pertanahan Tak Bisa Diangggap Sepele

Minggu 02-10-2022,19:58 WIB
Editor : Setya Novanto

Oleh : Farrel Shaquille Nugraha*

 

Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang baru saja di peringati pada 24 September 2022 lalu rasanya akan selalu mengingatkan rakyat Indonesia tentang konflik-konflik pertanahan yang tiap tahun kian meningkat jumlahnya. Banyaknya problematika pertanahan yang terjadi membuat rakyat bertanya-tanya tentang upaya pemerintah untuk mengatasi konflik yang marak terjadi ini, efektivitas program reforma agraria menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.

Tak bisa di pungkiri kebutuhan atas tanah merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Permasalahan pertanahan menjadi isu yang selalu muncul dari masa ke masa. Terjadinya sengketa pertanahan bisa dipahami karna sebegitu berharganya nilai tanah di negri ini. Penyebab utama timbulnya konflik atas tanah antara lain adalah kebijakan yang terbilang belum maksimal, meningkatnya permintaan atas tanah namun persediaan tanah semakin terbatas, adanya campur tangan mafia di dalam pendaftaran tanah dan lain sebagainya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa ada tiga wilayah dengan temuan kasus sengketa lahan paling banyak yaitu Sumatra Utara, Jambi dan Riau. Adapun kasus yang ditemukan antara lain terkait mafia tanah, tumpang tindihnya lahan Hak Guna Usaha dengan masyarakat, tanah PTPN dengan masyarakat, dan sengketa antar masyarakat itu sendiri.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah memberikan program-program guna mengatasi konflik pertanahan yang terjadi, seperti program Reformasi Agraria atau Landform. Reformasi Agraria sendiri sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 merupakan program penataan kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber agrarian (tanah) secara menyeluruh untuk kepentingan rakyat kecil. Selain itu juga ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program ini mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki secara sah dan tidak dalam sengketa untuk dicatat, diukur, dan ditetapkan batasnya, agar kemudian disertifikatkan guna menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.

Untuk mencapai tujuan negara yang salah satunya terkandung dalam  pasal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945 yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” diperlukan adanya sinergi antara rakyat dan pemerintah untuk mengusut tuntas konflik pertanahan yang marak terjadi. Peran masyarakat menjadi tak kalah penting dari peran pemerintah, dengan berjuang bersama mengusut tuntas konflik pertanahan sampai ke akar-akarnya. (*)

*) Penulis Adalah Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait