JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ada kabar gembira bagi anda yang suka plesiran ke luar negeri.
Tentunya bagi anda yang memiliki uang berlebih, setelah pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, dari semula lima tahun. Hal itu tertuang dalam Permenkumham No. 18/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 2A. Sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2022, Kamis (29/9/2022). Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. "Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. "Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. Lalu, mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Selamat berlibur Berita ini telah tayang di fin.co.id Dengan judul : Masa Berlaku Paspor Lebih Panjang dari Sebelumnya, Ada yang Mau Plesiran ke Luar Negeri?Wow, Masa Berlaku Passport Kini Makin Panjang
Sabtu 01-10-2022,06:00 WIB
Editor : Dona Piscesika
Tags : #passport
#masa berlaku passport
Kategori :
Terkait
Sabtu 01-10-2022,06:00 WIB
Wow, Masa Berlaku Passport Kini Makin Panjang
Selasa 26-07-2022,19:53 WIB
Hari ini Masyarakat Kerinci Buat Paspor Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Cukup di Desanya Saja
Terpopuler
Senin 13-04-2026,08:39 WIB
Update Harga Emas Pegadaian Senin 13 April 2026, Hari Ini Kompak Stabil
Senin 13-04-2026,10:37 WIB
Update Harga Emas Antam Senin 13 April 2026, Hari Ini Anjlok Rp42.000 jadi Rp2,818 Juta/Gram
Senin 13-04-2026,05:37 WIB
Kalah 1-2 dari Timnas Thailand, Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara ASEAN Futsal
Senin 13-04-2026,08:43 WIB
Prakiraan Cuaca Senin 13 April 2026, Sebagian Wilayah Indonesia Hujan Ringan, Berikut Daftarnya
Senin 13-04-2026,05:21 WIB
Bantai Chelsea 3-0, Manchester City Langsung Bayangi Arsenal di Papan Klasemen
Terkini
Senin 13-04-2026,20:13 WIB
Awal 2026, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp5,5 Miliar untuk Program Sosial Lingkungan di Tiga Pulau
Senin 13-04-2026,19:47 WIB
Redam Konflik SAD dan Perkebunan Kelapa Sawit, Polisi Lakukan Dialog Damai Bersama Tokoh Masyarakat
Senin 13-04-2026,19:15 WIB
Konflik SAD dan Security Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Sarolangun Berhasil Dikendalikan
Senin 13-04-2026,17:58 WIB
Dorong Pembiayaan Pembangunan, OJK Perkuat Regulasi Tata Kelola & Pengawasan Industri Perasuransian
Senin 13-04-2026,17:08 WIB