Febri : Kondisi ini Sangat Berat Bagi Ibu Putri

Jumat 30-09-2022,16:57 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.ID - Tim kuasa hukum Putri Chandrawati (PC) menghormati keputusan Polri yang telah menahan istri dari Ferdy Sambo tersebut di rutan Mabes Polri karena terbukti sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Penahan Putri Candrawathi diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memutuskan berkas tersangka PC dinyatakan sudah lengkap (P21) dan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

 

Terkait dengan pernyataan Kapolri, Febri Diansyah angkat bicara penahanan Putri Chandrawati di rutan Mabes Polri.

 

Jenderal Listyo Sigit kepada pada Jumat 30 September 2022 mengatakan bahwa hari ini PC melaksanakan wajib lapor, dan hari ini juga kami telah menjalankan pemeriksaan baik kondisi jasmani dan psikologi PC.

 

“Saat ini PC dalam keadaan baik, oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini, sodari PC kita nyatakan untuk ditahan di rutan Mabes Polri,” jelasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah, salah satu tim kuasa hukum PC mengatakan sangat menghormati keputusan dari Mabes Polri.

 

“Setelah proses pemeriksaan kesehatan, dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, Penyidik memutuskan  melakukan penahanan dengan penjelasan alasan penahanan adalah untuk mendukung proses persidangan,” ujar Febri.

 

“Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan,” tambahnya.

 

Febri juga mengatakan bahwa PC adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak dibawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat serta membesarkan.

 

“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ungkapannya

 

Kami tim kuasa hukum juga ingin menyampaikan bahwa kami memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses hukum ini berlangsung cepat, dan transparan serta berkeadilan,” lanjut Febri.

 

Masih dengan Febri, untuk memenuhi hal tersebut tentu membutuhkan proses pengujian bukti dan fakta di persidangan.

Dengan demikian setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

 

Febri juga menambahkan, menghukum pelaku yang bersalah adalah keharusan di dalam hukum, namun memaksakan pelaku tak bersalah adalah kekeliruan yang sangat mendasar. 

 

“Kami dari tim kuasa hukum juga mencermati perkembangan atensi dan respon publik terkait peristiwa duren tiga,” ungkapnya.

“Selain itu kami juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban yang sangat terdampak akibat peristiwa yang telah terjadi. Semoga keadilan untuk semua pihak dapat terwujud melalui proses persidangan nantinya,” tutup Febri.

 

Artikel ini telah tayang di disway.id

Dengan judul : Febri Diansyah Angkat Bicara Penahanan Putri Chandrawati di Rutan Mabes Polri

 

Kategori :