JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Masih banyak perusahaan di Provinsi Jambi yang belum mempekerjakan penyandang Disabilitas.
Padahal sesuai Aturan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 mengamanatkan BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan tenaga kerja Disabilitas sebanyak 2 persen. Sementara perusahaan swasta 1 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari mengatakan masih banyak yang belum menjalankan amanat Undang-undang tentang penyandang Disabilitas ini.
"Nanti semua perusahaan akan kita surati, karena aturan ini sudah ada juga di Pergub kita (Jambi)," katanya (28/9).
Bahari mencatat ada sebanyak 244 perusahaan besar di Provinsi Jambi. Yang artinya harus ada 100 lebih tenaga kerja penyandang Disabilitas. "Seperti yang sudah menjalankan itu perusahaan Alfamart, sudah ada 18 orang tenaga kerja penyandang disabilitas," ujarnya.
Kadisnaker tak memungkiri ada banyak perusahaan yang belum mengikuti aturan ini. Namun pihaknya akan mendorong hal itu terlaksana. "Persentase masih banyak perusahaan yang belum karena disabilitas harus siap. Data rincinya saya belum hafal," terangnya.
"Bagi perusahaan yang tidak taat aturan, nanti akan kita buat nota pengawasan. Karena ini UU menyatakan wajib," pungkasnya. (aan)