Ia mengakui sah-sah saja ada pihak lain yang mengaku kepemilikan lahan milik mereka dan boleh saja melakukan tuntutan. Tetapi pengakuan tanpa dokumen takkan sah. “Sedangkan kita dokumennya sudah ada nama Pemprov Jambi pada satu hamparan di tempat gerbang yang bertuliskan unbari itu,” akunya.
Tak hanya itu, Pemprov juga sudah mengantongi sertifikat balik nama lahan tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sudah dibalik namakan bulan juli. Tepatnya luasan tanahnya 110.100 m2 atau 11 hektar,” akunya.
Ia menambahkan logikanya, BPN tak akan mau memproses balik nama sertifikat jika tanah itu bermasalah. “Selama ini tanpa ada masalah dan lancar prosesnya. Karena asal muasal tanah dari Pemkab ke Pemprov,” akunya.
Ia menegaskan dokumen hibah yang dipegang Pemprov lengkap. “Seperti NPHD, berita acara serah terima (BST) hibah,” sampainya.
Untuk nilai aset lahan tersebut, Veto mengatakan belum ada penghitungan nilai baru. Namun dalam penilaian lama lahan tu senilai Rp5,3 Miliar.
Sejauh ini sertifikatnya sudah diserahkan ke OPD terkait untuk persiapan pekerjaan stadion. Dan naskah hibah diepagang BPKPD pada bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menambahkan, saat kedatangan Korsupgah KPK pada bulan September 2022 ini juga telah disampaikan kepada mereka proses hibah lahan ini. “Dan Korsupgah mengatakan tak masalah proses hibah ini. Juga saat rapat sebelumnya di kantor gubernur ada Pemkab Muaro Jambi, Kejaksaan, BPN dan pihak koprsupgah KPK dinyatakan tanah ini takkan bermasalah karena. Yang terpenting tahapan yang kita lalui telah sesuai aturan,” terangnya. (aan)