JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018, Senin (26/9).
Ali Fikri, juru bicara KPK mengatakan Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi.
"Ya, pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi," ujarnya.
Adapun nama-nama yang diperiksa kali ini yakni :
1. Teguh Prihantoro - Konsultan (Tim Teknis CV Ativa Cipta Rencana).
2. Timbang Manurung - Kontraktor.
3. Ismail Ibrahim - Wiraswasta.
4. Budi Nurahman - PNS/Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi (Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017).
5. Yosan Tonius als Atong - Wiraswasta Direktur Utama PT Wahyunata Arsita.
6. Wahyudi Apdian Nizam - PNS (Kasubbag Program Dinas PUPR Propinsi Jambi).
7. Wasis Sudibyo - PNS / Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi.
8. Dheny Ivantriesyana Poetra - PNS (Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi).
9. Rinie Anggrainie Putri - PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
10. Sofyan Ali - Anggota DPR-RI periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019).