Pelamar P2 adalah tenaga honorer kategori 2 (THK II) yang belum lulus PG.
3. Pelamar P3
Pelamar P3 adalah guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) dengan masa kerja paling kurang 3 tahun.
Seleksi bagi pelamar P2 dan P3 dilakukan dengan mekanisme kesesuaian/verifikasi atau observasi untuk menilai:
Meskipun kuota PPPK untuk pelamar P1, P2, dan P3 terbilang cukup banyak, tapi jumlah itu belum bisa mengakomodasi seluruh pelamar P1 yang jumlahnya 193.954 orang.
Begitu pun dengan pelamar P2 dan P3. Jumlah pelamar P2 dan P3 yang bisa diobservasi sebanyak 368.830 orang. Namun kuota yang tersedia tahun ini hanya 154.270 orang.
Dengan demikian, pelamar P2 dan P3 harus bersaing untuk memperbutkan kuota. Perbandingannya 1:2 atau 2 guru honorer memperebutkan 1 kuota.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani mengatakan ada solusi lain bagi guru lulus PG yang tak dapat kuota.
Menurutnya, pelamar P1 atau guru lulus PG yang belum dapat kuota pada 2022, dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.
Nunuk Suryani mengatakan, jika pelamar P1 turun prioritas menjadi P2 atau P3 maupun pelamar umum, ada sekitar 12.152 orang yang berpotensi diakomodasi menjadi P3K Guru 2022.
"Dari sekitar 60.000 pelamar lulus PG yang belum dapat diangkat, 12.152 pelamar berpotensi dapat terangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya," kata Nunuk dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN.
Jika pelamar P1 turun kelas ke P2 atau P2, maka guru honorer akan mendapatkan 'saingan' baru dalam memperebutkan kuota P3K Guru 2022. (*)