Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sejak 2018, 75 Kades di Tebo Akan Dipanggil

Kamis 15-09-2022,19:22 WIB
Editor : Setya Novanto

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 75 Kepala Desa (Kades) dari 107 desa se-kabupaten Tebo dijadwalkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tebo untuk dimintai keterangan soal tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar sejak Tahun 2018

Safei Kasi Datun Kejari Tebo, Safei Kamis (15/9) kemarin mengatakan bahwa 75 Kades itu bakal dipanggil untuk diberikan sosialisasi tentang anggaran, program keikutsertaan perangkat desa dalan jaminan sosial ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

"Dari 75 desa itu, menunggak pembayaran iuran keikutsertaan perangkat desa dalam jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS-TK,"  katanya. 

Dari 75 desa ini kata Safei terhitung tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS-TK yang belum dibayarkan mencapai Rp 132 juta. Safei menyebutkan bahwa jumlah tunggakan pun bervariasi setiap desa.

Safei juga menjelaskan bahwa pemanggilan para kades tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pembayaran iuran tersebut. Para Kades dan bendahara desa nantinya kata Safei, akan diberikan watu untuk melunasi. Waktu yang diberikan sebanyak 3 kesempatan jika itu diingkari maka tindakan upaya hukum akan dilakukan.

"Kita awalnya hanya sosialisasi, nantinya akan berikan waktu untuk melunasi," ungkapnya.

Safei juga mengatakan bahwa tindakan hukum akan diambil apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan. Kemudian dari catatan keuangan anggaran itu sudah dikeluarkan oleh kades melalui bendahara yang bersumber dari Dana Desa (DD).

"Tunggakanya bervariasi ada yang dari 2018. Paling banyak tunggakan selama tahun 2021 dan 2022," pungkasnya.(bjg)

Kategori :