Tapi sekarang hanya lewat mimpi kita bertemu ya baby.
Adek bingung sayang di satu sisi adek selalu rindu dan belum tahu sampai kapan rindu ini habis.
Tapi di sisi lain adek juga nggak mau abang jadi ga tenang.
Apa adek egois?
Tapi gpp kok, terobati rasa rindu adek itu sayang.
Nyata sekali rasanya karena adek bisa rasain pelukan abang walaupun sebatas mimpi.
Tuhanlah teman abang di sana ya sayangku," ungkap Vera
Dalam kasus Brigadir J, polisi telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (disway)