Ditemukan ASN, Polri dan Dosen, Masuk Data Penerima Bansos, Dinsos Tebo Diminta Validasi

Senin 12-09-2022,07:22 WIB
Editor : Setya Novanto

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dinas Sosial ,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Dinsos PPR dan PA ) Kabupaten Tebo diminta melakukan perbaikan atau validasi data terkait penerima bantuan sosial atau BLT BBM.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Tebo, Aspan saat kunjungan kerjanya kemarin untuk memantau langsung pembagian BLT BBM di kantor Pos Kecamatan Tebo Tengah,Tebo Ulu dan Rimbo Bujang.

"Pemutakhiran data penerima manfaat program bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tebo tahun 2022 harus dilakukan dengan baik dan berkala sehingga program bantuan sosial yang digulirkan tepat sasaran," ujar Aspan.

Untuk validasi dan akurasi data penerima Bansos ini kata Aspan, Dinas Sosial Kabupaten Tebo diminta untuk melakukan upaya perbaikan seperti melakukan kegiatan bimbingan teknis dan validasi basis data secara terpadu.

"Data-data penerima bansos itu, ditempelkan di tempat umum, di warung, musala dan masjid. Guna uji publik itu sebenarnya, saya menginginkan agar masyarakat bersama-sama mengawal ketidakadilan itu," kata Aspan.

Lebih lanjut kata Aspan, Dinsos dan pihak terkait lainnya mesti menyamakan persepsi agar data penerima Bansos menjadi lebih tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kesalahan saat penetapan sasaran.

"Saat ini saya menemukan masih ada  ASN, Polri, dan dosen di Kabupaten Tebo dapat bantuan sosial subsidi BBM" ungkap Aspan.

Berdasarkan data uji publik sementara yang dirilis Dinas Sosial Tebo tahun 2022, sebanyak 9.450 data yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BBM. Aspan juga memerintahkan para camat untuk memberikan informasi kepada Kepala Desa supaya mendampingi warganya saat mengambil Bansos

Aspan menginginkan agar masyarakat yang selama ini terabaikan karena tidak memiliki koneksi dan kekuasaan bisa mendapatkan hak mereka melalui program bansos yang disediakan pemerintah. Upaya itu sekaligus untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. (bjg)

Kategori :