Polda Jambi Tetapkan 10 Pelaku Tambang Minyak Ilegal Bahar Selatan Sebagai Tersangka

Jumat 09-09-2022,19:16 WIB
Reporter : Rio Andrefami

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan 10 orang menjadi tersangka kasus ilegal drilling yang terjadi di Unit 7 Desa Bukit Subur Bahar Selatan Muaro Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan 11 orang yang diduga menjadi pelaku penambangan minyak ilegal.

 

Dari 11 orang tersebut, 10 ditetapkan menjadi tersangka sedangkan 1 orang lainnya dikenakan wajib lapor.

 

"Setelah kita pelajari, 1 orang hanya kena sanksi administrasi. Kalau yang 10 orang kita berikan sanksi pidana," ujar Tory, Jumat (9/9).

 

Ditambahkan Tory, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus untuk menangkap pemodal dan bos minyak ilegal tersebut.

 

"Saya pastikan akan terus mengejar siapapun modal dari aktivitas ini. Kita pastikan kita dalami," katanya.

 

Diketahui sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Denpom II/Jambi melakukan penggerebekan dan penindakan kepada pelaku penambangan minyak ilegal.

 

Penggrebekan dilakukan di Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (6/9) kemarin.

 

Penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat aktivitas penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling.

 

Tim yang mendapat laporan tersebut langsung bergegas menuju lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan minyak ilegal yang sedang beraktivitas.

 

Di lokasi, tim berhasil mengamankan 11 orang yang merupakan pekerja dan sopir. Para pelaku diamankan saat sedang melakukan penambangan minyak ilegal.

 

Para pelaku tersebut yakni SU, RO, S, IM, LU, JE, BO, DI, DE, AH dan SR.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 unit kendaraan roda dua modifikasi, 7 buah pipa canting besi, 7 buah tali rol tambang, 7 buah katrol, 4 buah pipa bor, 3 buah pipa galpanis dan 2 unit Rig (belum di evakuasi). (raf)

Kategori :