PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kurnia Junaidi SH MH, penasihat hukum terdakwa Muddai Madang mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, atas diterimanya permohonan banding yang diajukan beberapa waktu lalu.
"Kami menghormati dan menyampaikan apresiasi sebesar besarnya terhadap majelis pada tingkat banding, yang telah memutus dan memberikan keringanan hukuman kepada klient kami," kata Kurnia Junaidi saat dihubungi SUMEKS.CO, Kamis 18 September 2022. Namun, lanjut Kurnia Junaidi meskipun permohonan banding kliennya tersebut diterima dengan mengurangi pidana 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Palembang, bersama tim akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi. Dia berpendapat, melalui upaya hukum kasasi akan lebih objektif untuk memutus perkara ini, sehingga dapat meringankan ataupun dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan JPU. "Karena kami mempunyai keyakinan yuridis bahwa perkara ini bukanlah ranah perkara Tipikor, dan ini sudah jelas terbukti dari fakta persidangan di tingkat pertama," tuturnya. Masih menurut Kurnia Junaidi, bahwa dalam perkara ini terlihat banyak sekali hal-hal yang dipaksakan dan kejanggalan dari materi dakwaan dan tuntutan JPU yg terjadi untuk menjadikan perkara ini sebagai perkara tipikor. "Meski salinan putusan banding belum kami dapatkan, namun segera akan berkoordinasi juga dengan klien, karena kasasi adalah hak klien kami dalam mencari keadilan," tukasnya. Senada dikatakan penasihat hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH menegaskan meskipun banding diterima sepanjang tetap dinyatakan bersalah maka akan tetap menempuh upaya hukum kasasi. "Karena perbuatan terdakwa adalah perbuatan murni perbuatan adminstrasi kepala daerah, bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami," sebut Redho. Menurut Redho Junaidi, terdakwa Alex Noerdin dalam fakta perkaranya tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara hibah Masjid Raya Sriwijaya, sehingga sepatutnya terdakwa Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh). Terpisah, JPU Kejati Sumsel Naimullah SH MH menanggapi diterimanya upaya banding tersebut, secara singkat ia menjawab belum mendapatkan salinan putusan banding lengkap dari pihak Pengadilan. "Salinan putusan belum sampai ke kami, dan info ini juga baru tahu sekarang bahwa bandingnya diterima, nanti akan kami infokan lagi," singkatnya. Untuk diketahui, majelis hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Majelis hakim pada tingkat banding, dalam amar putusannya memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, eks Dirut PDPDE yakni Caca Isa Saleh serta A Yanuarsah Hasan, sebagaimana amar putusan majelis hakim PT Palembang diketuai Ade Komarudin SH MH, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menjatuhkan pidana tetap 11 tahun penjara. (sumeks)Hukuman Alex Noerdin Dipangkas Satu Tahun
Jumat 09-09-2022,05:41 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :
Terkait
Rabu 25-02-2026,16:18 WIB
Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tutup Usia
Senin 04-08-2025,20:20 WIB
Banding JPU Dikabulkan, Yanto Terdakwa Cabul Anak Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Minggu 03-08-2025,17:18 WIB
Tuntutan Mati Tak Dikabulkan Hakim, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Helen
Sabtu 02-08-2025,17:27 WIB
Jaksa Ajukan Banding Putusan Helen Si Pengendali Narkotika di Jambi
Rabu 15-01-2025,13:03 WIB
Bahas Penegakan Perda dan Upaya Meningkatkan PAD, Komisi I DPRD Jambi Studi Banding ke Satpol PP Sumsel
Terpopuler
Senin 20-04-2026,20:20 WIB
Kursi Panas Sekda Kota Jambi, Tiga Nama Mencuat Jelang Lelang Jabatan 2026
Senin 20-04-2026,07:15 WIB
Derby Merseyside, Liverpool Jungkalkan Everton 2-1
Senin 20-04-2026,12:23 WIB
Update Harga Emas Antam Senin 20 April 2026, Hari Ini Anjlok Parah Rp 44.000 Jadi Rp2.884.000 per Gram
Senin 20-04-2026,06:33 WIB
BKN Kawal Pengalihan 38.311 ASN Penyuluh Pertanian Demi Swasembada Pangan
Senin 20-04-2026,11:07 WIB
Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi Dewan Pengawas Perumda Tirta Khayangan, Hanya 1 Orang Dibutuhkan
Terkini
Selasa 21-04-2026,05:46 WIB
Indonesia Temukan Harta Karun Gas Jumbo di Kaltim, Cadangannya Tembus 5 Triliun Kaki Kubik
Selasa 21-04-2026,05:32 WIB
Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Skema Seleksi, dan Cara Daftarnya di Sini
Selasa 21-04-2026,05:16 WIB
Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan, Wabup Katamso Hadiri Rakor Mitigasi Kekeringan Kementan
Selasa 21-04-2026,05:12 WIB
Dibahas, Draft Nota Kesepakatan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Selasa 21-04-2026,05:06 WIB