PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kurnia Junaidi SH MH, penasihat hukum terdakwa Muddai Madang mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, atas diterimanya permohonan banding yang diajukan beberapa waktu lalu.
"Kami menghormati dan menyampaikan apresiasi sebesar besarnya terhadap majelis pada tingkat banding, yang telah memutus dan memberikan keringanan hukuman kepada klient kami," kata Kurnia Junaidi saat dihubungi SUMEKS.CO, Kamis 18 September 2022. Namun, lanjut Kurnia Junaidi meskipun permohonan banding kliennya tersebut diterima dengan mengurangi pidana 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Palembang, bersama tim akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi. Dia berpendapat, melalui upaya hukum kasasi akan lebih objektif untuk memutus perkara ini, sehingga dapat meringankan ataupun dapat membebaskan kliennya dari segala tuntutan JPU. "Karena kami mempunyai keyakinan yuridis bahwa perkara ini bukanlah ranah perkara Tipikor, dan ini sudah jelas terbukti dari fakta persidangan di tingkat pertama," tuturnya. Masih menurut Kurnia Junaidi, bahwa dalam perkara ini terlihat banyak sekali hal-hal yang dipaksakan dan kejanggalan dari materi dakwaan dan tuntutan JPU yg terjadi untuk menjadikan perkara ini sebagai perkara tipikor. "Meski salinan putusan banding belum kami dapatkan, namun segera akan berkoordinasi juga dengan klien, karena kasasi adalah hak klien kami dalam mencari keadilan," tukasnya. Senada dikatakan penasihat hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH menegaskan meskipun banding diterima sepanjang tetap dinyatakan bersalah maka akan tetap menempuh upaya hukum kasasi. "Karena perbuatan terdakwa adalah perbuatan murni perbuatan adminstrasi kepala daerah, bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami," sebut Redho. Menurut Redho Junaidi, terdakwa Alex Noerdin dalam fakta perkaranya tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara hibah Masjid Raya Sriwijaya, sehingga sepatutnya terdakwa Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh). Terpisah, JPU Kejati Sumsel Naimullah SH MH menanggapi diterimanya upaya banding tersebut, secara singkat ia menjawab belum mendapatkan salinan putusan banding lengkap dari pihak Pengadilan. "Salinan putusan belum sampai ke kami, dan info ini juga baru tahu sekarang bahwa bandingnya diterima, nanti akan kami infokan lagi," singkatnya. Untuk diketahui, majelis hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Majelis hakim pada tingkat banding, dalam amar putusannya memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, eks Dirut PDPDE yakni Caca Isa Saleh serta A Yanuarsah Hasan, sebagaimana amar putusan majelis hakim PT Palembang diketuai Ade Komarudin SH MH, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menjatuhkan pidana tetap 11 tahun penjara. (sumeks)Hukuman Alex Noerdin Dipangkas Satu Tahun
Jumat 09-09-2022,05:41 WIB
Editor : donapiscesika
Kategori :
Terkait
Rabu 15-01-2025,13:03 WIB
Bahas Penegakan Perda dan Upaya Meningkatkan PAD, Komisi I DPRD Jambi Studi Banding ke Satpol PP Sumsel
Kamis 12-12-2024,19:04 WIB
Dewan studi Soal Sampah di Kota Padang
Minggu 09-04-2023,21:24 WIB
Tak Terima Dihukum Mati, Putusan Banding Ferdy Sambo Akan Dibacakan Pekan ini
Jumat 09-09-2022,05:41 WIB
Hukuman Alex Noerdin Dipangkas Satu Tahun
Kamis 16-06-2022,06:15 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
Terpopuler
Minggu 09-03-2025,23:04 WIB
Sumbar Menguasai Rute Penerbangan Pulau Sumatera, Dari 8 Daerah Tertuju ke Padang
Minggu 09-03-2025,12:41 WIB
Kota Jambi Siaga II Banjir, Ketinggian Sungai Batanghari Capai 14.35 M
Minggu 09-03-2025,16:45 WIB
Asnawi Dicoret, Berikut Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Patrick Kluivert
Minggu 09-03-2025,11:07 WIB
Penetapan Nomor Induk CPNS 2024 Paling Lambat 30 Juni 2025, PPPK 30 November 2025
Minggu 09-03-2025,15:37 WIB
Jembatan Bailey Bungo Finishing Pembuatan Oprit Jembatan, BPJN Tetap Targetkan Rampung Hari Ini
Terkini
Senin 10-03-2025,09:29 WIB
Era Baru Sepak Bola Indonesia, Patrick Kluivert dan Jordi Cruyff Tiba di Jakarta
Senin 10-03-2025,07:28 WIB
Touring Fazzio Hybrid Jambi Colaborasi dengan Damn! I Love Indonesia
Senin 10-03-2025,06:38 WIB
Catat! Ini Tanggal Resmi Pelaksanaan PSU
Senin 10-03-2025,05:00 WIB
Bupati H M Syukur Ajak Masyarakat Bayar Zakat Melalui Baznas
Senin 10-03-2025,04:30 WIB