Bebas Bersyarat Pinangki Langsung Buka Jilbab

Kamis 08-09-2022,05:00 WIB
Reporter : donapiscesika
Editor : donapiscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mungkin belum hilang dalam ingatan kita, bagaimana penampilan seorang terpidana korupsi sekaligus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani beberapa kali sidang terkait kasus korupsi yang ia lakukan. 

Pinangki yang dulu modis dengan dandannya yang cukup menor mendadak alim, duduk di kursi ruang sidang mengenakan atribut agama, menutup kepala dengan jilbab yang menjuntai.

Ketika itu, Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap senilai 500.000 dolar Amerika atas kasus cassie Bank Bali dari konglomerat Djoko Tjandra. Tak hanya itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang setara Rp 5,25 Milar

Akibat ulahnya ini, Pinangki lalu divonis 10 tahun penjara. Tak semudah itu menghukum Pinangki lalu ia melakukan banding, kemudian penjara 10 tahun pun berhasil dipangkas menjadi 4 tahun. 

Pinangki pun jadi pembicaraan semua orang, ketika penjara yang dipangkas itu tak dijalaninya secara full. Baru berjalan kurang lebih dua tahun, kini ia telah bebas bersyarat menghirup udara bebas.

Penampilan Pinangki saat bebas pun tersorot kamera. Terlihat ia tak lagi mengenakan jilbab seperti saat sidang. Rambutnya terlihat pendek sebahu, mengenakan kacamata, dan garis alis yang masih tegas.

Kebebasan Pinangki ini juga membuat heboh warganet. Pinangki bebas hampir viral di berbagai media sosial. Banyak pihak menanggapi kebebasan Pinangki ini dengan heran dan geram.

Aktor Ernest Perkasa misalnya, dalam akun twitternya @ernestperkasa ia pesimis dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Emang Indonesia ini iklimnya kondisif buat jadi koruptor, jadi janganlah bermimpi korupsi bisa diberantas,” ujar Ernest bernada kesal. 

Sementara itu Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Syihab juga menanggapi kebebasan para koruptor saat ini. Ia juga mengaku heran, bagaimana bisa hukum di Indonesia bisa dirusak oleh para koruptor ini.

Dalam akun twitternya @HusinShihab, Husin Alwi mengatakan bahwa hukum di Indonesia betul-betul telah diobok-obok oleh para koruptor. “Naif dan ironis, hal demikian berulang-ulang dilakukan koruptor, sejak jaman Soeharto hingga jaman Jokowi,” tulis Husin Alwi lagi.

Sekedar diketahui, Kemenkumham mengumumkan 23 nama koruptor yang mendapat kebebasan bersyarat dan bisa menghirup udara bebas meski harus melakukan wajib lapor.

Diantara 23 terpidana koruptor itu, terdapat diantaranya nama Pinangki, Ratu Atut mantan Gubernur Banten, Zumi Zola mantan Gubernur Jambi, Suryadharma Ali mantan Menteri Agama.

Juga ada nama Patrialis Akbar mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Desi Aryani mantan Dirut Jasa Marga dan Mirawati Basri perantara suap pengurusan kuota impor bawang putih yang melibatkan mantan anggota DPR RI dari fraksi PDIP I Nyoman Dhamantara yang divonis 5 tahun menjara. (dpc)

Kategori :

Terkait